Kabupaten/Kota Harus Alokasikan Dana Otsus 15 Persen
JAYAPURA – Pemerintah Provinsi Papua mengingatkan kepada seluruh kabupaten/kota di Papua untuk mengalokasikan dana 15 persen dari alokasi dana Otsus 80 persen. Hal ini diharapkan dapat dilaksanakan mengingat sesuai dengan Pergub Papua No 8 tahun 2014 tentang petunjuk penggunaan dana Otsus sebesar 15 persen untuk bidang kesehatan.
“Saya minta ini jadi perhatian Kadis Kesehatan Papua untuk diperhatikan. Sebab saya akan laporkan ke Gubernur bahwa kabupaten/kota seharusnya bisa mengimplementasikan dana 15 persen untuk kesehatan,”ungkap Asisten Bidang Perekonomian dan Kesra Sekda Provinsi Papua, Drs Elia Loupatty, MM ketika membuka secara resmi Raker Kesehatan Daerah Provinsi Papua ke II di Hotel Aston Jayapura, Senin (28/11).
Dikatakan, pihaknya telah memperjuangkan dana 80 persen untuk kabupaten/kota sehingga seharusnya bisa memaksimalkan besaran dana yang diturunkan paling tidak memberikan alokasi sebesar 15 persen atau lebih. ”Ini soal jantung Otsus. Mengapa disebut jantung otsus karena kesehatan dan pendidikan ini termasuk yang paling mendapat perhatian. Saya minta ini benar-benar diseriusi oleh kabupaten/kota karena kita di provinsi sudah berjuang dengan ini,”katanya.
Elia Loupatty mengingatkan kabupaten/kota terkait penggunaan dana Kartu Papua Sehat (KPS) mengingat alokasi dana KPS untuk kabupaten/kota mencapai Rp 200 milliar. ”Saya juga tadi memanggil teman-teman kedepan untuk melihat progress pelayanan kesehatan di Papua, persoalan optimal itu relatif tetapi dari capaian yang telah dicapai saya yakin Dinkes sudah mampu melaksanakan tugas dengan baik,”bebernya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Papua, Drg. Aloysius Giyai, MKes menyampaikan bahwa Raker Kesehatan Daerah Jilid II yang digelar oleh pihaknya dihadiri hampir 90 persen kepala dinas dan direktur RSUD kabupaten. ”Ini merupakan komitmen untuk bagaimana memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat demi meningkatkan derajat kesehatan masyarakat,”ungkapnya. (tim)