JAYAPURA – Hari libur menyongsong perayaan Natal 2016 dan Tahun Baru 2017, seluruh ASN di lingkungan Pemprov Papua diharapkan tidak menambah libur yang sudah ditetapkan. Sebab, hari libur yang sudah ditetapkan itu sudah sangat luar biasa dan baru tahun ini diberlakukan di Papua.
“Jadi libur resmi mulai tanggal 19-27 Desember 2016 kemudian dilanjutkan cuti bersama pada tanggal 2-6 Januari 2017. Silahkan mengisi hari libur ini dengan melakukan pekerjaan yang bermanfaat dan tidak menambah libur sesuai dengan waktu yang ditetapkan,”ungkapnya usai apel pagi di Kantor Gubernur Papua, Selasa kemarin.
Dikatakan, bagi ASN yang bekerja di Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) diharapkan tetap berada di kantor untuk bekerja karena saat ini masih ada program dan kegiatan yang belum dibayarkan kepada rekanan. ”Masih banyak proyek yang sudah dikerjakan tetapi belum dibayarkan kepada rekanan sehingga ini jadi perhatian juga. Oleh sebab itu, saya minta kepada ASN yang bertugas di BPKAD untuk tetap berada di kantor hingga tanggal 31 Desember,”katanya.
Dirinya juga mengingatkan SKPD agar memperhatikan penyerapan anggaran mengingat semua harus dipertanggungjawabkan pada tanggal 31 Desember 2016. ”Mau libur silakan yang penting SKPD ingat untuk tuntaskan pertanggungjawabkan,”ujarnya.
Ditambahkan, ASN diharapkan masuk kantor kembali pada 28 Desember dan melaksanakan tugas seperti biasa.”Saya akan cek masing-masing SKPD apakah ASN pada 28 Desember 2016 masuk kantor atau tidak. Kan libur lagi tanggal 2-6 Januari 2017 jadi harus masuk kembali pada 9 Januari 2017,”tanadasnya. (tim)