JAYAPURA – Ketua Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Kota Jayapura, Pdt Willem Itaar mengimbau kepada semua lembaga agama untuk membantu Pemerintah Provinsi Papua dalam memberantas Minuman Keras (Miras) dan Narkoba.

Sebagai Ketua FKUB Kota Jayapura, dirinya mengapresiasi kebijakan Gubernur Papua dengan mengeluarkan Peratuan Daerah (Perda) Papua No 15 Tahun 2013 tentang miras

Namun, hendaklah perda itu dibagikan ke semua lembaga agama agar dapat disosialisasikan kepada masyarakat maupun umat di masing-masing gereja.

“Kita lembaga gereja siap membantu berantas miras dan narkoba yang dimulai dari lingkungan keluarga dan umat di gereja untuk tidak terjerumus miras dan narkoba. Karena miras merupakan penyebab utama kematian orang Papua. Selain itu, miras juga pemicu kriminal,”kata Pdt. Willem Itaar beberapa waktu lalu di Jayapura.

Dikatakan, tugas gereja hanya bisa berdoa sehingga kebijakan yang diambil pemerintah bisa berjalan dengan baik. Namun, dalam upaya pencegahan dan pelarangan miras ini hendaknya diatur secara baik.

“Ini harus menjadi semangat dan gerakan bersama dalam berantas miras dan narkoba yang sudah melukai hati masyarakat Papua,”ujarnya.

Seperti diketahui Pemerintah Papua telah mengeluarkan Perda No.15 tahun 2013 tentang Pelarangan Miras. Asisten Bidang Pemerintahan, Hukum dan HAM Sekda Papua, Doren Wakerkwa, SH mengungkapkan meskipun Pemprov Papua dan pemerintah kabupaten/kota telah menandatangani pakta integritas hingga kini masih ada bupati/wali kota yang tidak maksimal dalam melaksanakan pakta integritas tersebut.

“Ya, pak Gubernur bersama dengan Bupati/Wali Kota kan sudah tandatangani pakta integritas tentang pelarangan peredaran miras di Papua tapi hingga kini baru beberapa kabupaten yang melakukan sidak miras. Seperti Kabupaten Jayapura dan daerah lain masih belum maksimal dalam melakukan sidak miras,”katanya beberapa waktu lalu.

Untuk itu, pemerintah mengharapkan agar para bupati/wali kota mentaati
pakta integritas yang telah ditandatangani, sehingga komitmen pemberantasan miras di Papua bisa berjalan sebagaimana mestinya.

”Kalau bicara soal komitmen maka harus ada upaya untuk menegakankomitmen. Artinya pemberatasan miras harus dilakukan secara terintegritasi mulai dari kabupaten/kota hingga provinsi karena yang mengeluarkan ijin miras itu dari bupati/wali kota,”tandasnya. (tim)

LEAVE A REPLY