JAYAPURA – Gubernur Papua Lukas Enembe, SIP, MH mengatakan, secara resmi pihaknya sudah mencabut Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang pelantikan anggota DPRD Kabupaten Mimika periode 2014-2019 yang dilantik pada 24 November 2015 silam.
“Saya sudah cabut SK pelantikan anggota DPRD Mimika. Seluruh anggota DPRD Mimika sudah diberhentikan. Keputusan Gubernur sudah dicabut setelah kita terima putusan PTUN Makassar,”ungkapnya kepada wartawan usai apel gabungan di Kantor Gubernur Dok II Jayapura, Senin kemarin.
Dengan pencabutan SK Gubernur tersebut maka pihaknya meminta kepada Bupati Mimika untuk membayar semua hak-hak anggota DPRD Mimika yang telah diberhentikan. “Saya minta Bupati untuk membayar semua hak-hak anggota DPRD Mimika sejak mereka diberhentikan,”katanya.
Saat ini, kata Gubernur, KPUD Mimika diminta untuk mengusulkan nama-nama SK No. 16 a sesuai dengan putusan PTUN Makassar. “Jadi sekarang kita tunggu KPU Mimika mengajukan nama-nama. Mereka mau pake SK 16, 17, 18, 19 atu 20 tergantung mereka untuk
mengajukan,”bebernya.
Ditempat terpisah, Bupati Mimika, Eltinus Omaleng, SE, MM menyebutkan pemerintah telah membayar semua hak-hak anggota DPRD Mimika yang telah diberhentikan.
“Saat ini kami sedang menunggu nama-nama dari KPU yakni yang terakomodir dalam SK 16 a untuk selanjutnya diusulkan untuk dilantik,”imbuhnya. (tim)