Soal Sengketa Pajak Air Permukaan Yang Dimenangkan Pemprov Papua di Pengadilan

JAYAPURA – Pemerintah Provinsi Papua dipastikan bakal menyurat secara resmi ke PT Freeport Indonesia terkait hasil putusan pengadilan tentang sengketa Pajak Air Permukaan yang dimenangkan Pemprov Papua.

Terkait dengan itu, Gubernur Papua Lukas Enembe, SIP, MH mengatakan, pihaknya masih menunggu surat putusan dari Pengadilan untuk selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan menyurat kepada PT Freeport Indonesia supaya bersedia membayar seluruhnya termasuk biaya denda sehingga totalnya sebesar Rp 3.5 trilyun.

“Pemprov Papua akan menyurat secara resmi ketika surat putusan dari pengadilan sudah ada. Biaya yang harus dibayarkan PT Freeport Indonesia sebesar Rp 3.5 trilyun merupakan pajak yang belum dibayar sejak tahun 2011 hingga 2015,”terang Gubernur.

Gubernur menjelaskan, masalah ini bermula ketika tunggakan pajak air permukaan yang belum dibayar oleh PT Freeport Indonesia menjadi temuan BPK.

Pihak BPK menemukan kekurangan penerimaan pajak daerah yang seharusnya dibayar PT Freeport Indonesia sesuai dengan Perda No 4 tahun 2011 bahwa PT Freeport Indonesia wajib membayar pajak air permukaan Rp. 120 permeter kubik perdetik.

“PT Feeport Indonesia kayaknya keberatan karena mengacu pada tarif pajak lama Rp. 10 permeter kubik perdetik sesuai dengan Perda No tahun 1990. Kita dipertanyakan oleh BPK atas kewajiban pajak PT Freeport Indonesia kepada pemerintah daerah selanjutnya saya menyurat untuk kekurangan pembayaran itu kepada PT Freeport Indonesia.

Kemudian surat saya itu ditolak oleh PT Freeport Indonesia dan merasa keberatan akhirnya PT Freeport Indonesia membuat gugatan ke pengadilan pajak,”tandasnya. (tim)

LEAVE A REPLY