Terkait Pembangunan Smelter di Papua
JAYAPURA – Gubernur Papua, Lukas Enembe, SIP, MH mengungkapkan Pemerintah Provinsi Papua tetap mengharapkan PT Freport Indonesia untuk tetap membangun smelter di Papua.
Bahkan Gubernur mengakui bakal bertemu langsung dengan Menteri ESDM untuk membahas hal ini mengingat perubahan kontrak karya ke Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dimana ada pasal yang memberi ruang untuk Pemprov Papua.
“Kondisi PTFI yang terjadi belakangan ini tidak membuat kami berubah sikap dimana kami secara konsisten sejak tahun 2015 konsep dan pikiran kita belum terjawab yakni pembangunan smelter di Papua. Menurut dia (PTFI) biaya besar tetapi kenapa mo bangun di Gresik hingga kini disana belum dibangun juga,”tegas Gubernur usai peresmian menara lonceng dan talud Gereja Katedral Kristus Raja Jayapura, kemarin.
Meski saat ini Presdir PTFI, Cheppy Hakim telah mundur, Gubernur Lukas Enembe menilai tidak mempengaruhi tuntutan orang Papua agar perusahan tambang tersebut membangun smelter di Papua.
”Saya juga baru dengar dari media kalau dia (Presdir Cheppy) mundur. Yang jelas tidak mempengaruhi tuntutan kami,”bebernya.
Gubernur menilai sesuai dengan UU No 24 tahun 2009 yang mana mengatur tentang pertambangan dan mineral serta batubara dimana memberikan ruang bagi pihaknya untuk terlibat dalam pembahasan kontrak.
Pihaknya juga mengingatkan tentang hasil putusan pengadilan pajak Jakarta yang meminta PTFI membayar Pajak Air Permukaan sebesar Rp 3,5 trilliun.
”Kita kemarin ditanya apakah kita yang menggugat tapi saya tegaskan PTFI yang gugat kita di pengadilan pajak karena temuan BPK ada piutang PAP. Dan kita berperkara hampir 2 tahun. Mereka gunakan banyak pegacara dalam dan luar negeri akan tetapi pada tanggal 17 Januari lalu kita menang gugatan dan tidak ada keringanan,”tandasnya. (tim)