JAYAPURA – Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Provinsi Papua yang baru dibentuk, kini menangani masalah pembangunan gedung pemerintahan.
“Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua diminta melapor ke kami ketika ingin membangun gedung pemerintahan,”ungkap Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Provinsi Papua, Daud Ngabalin.
Dijelaskannya, hal ini sesuai dengan tugas pokok dan fungsi yang melekat sehingga pihaknya mengharapkan adanya koordinasi dengan OPD terkait ketika ingin membangun gedung pemerintahan.
“Adanya pengalihan wewenangan tersebut sesuai dengan perubahan OPD yang baru. Sebab, pembangunan gedung akan ditangani oleh teknis yang akan direkomendasikan,”bebernya.
Selain itu, kata Daud Ngabalin, salah satu wewenangan dan tugas dinas yang dipimpinannya adalah urusan bidang penataan pertanahan yang selama ini dikelola oleh Biro Tata Pemerintahan.
Oleh karena itu, yang terkait mengenai masalah pertanahan agar disampaikan kepada pihaknya supaya dapat dilakukan koordinasi lintas OPD.
Sekedar diketahui Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Papua merupakan salah satu unsur OPD baru yang salah satu tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan daerah bidang permukiman dan perumahan berdasarkan asas otonomi.
Kemudian dekonsentrasi dan tugas pembantuan serta kebijakan teknis urusan bidang permukiman, perumahan dan pertanahan. (ing/rm)