JAYAPURA – Badan Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup ((BAPEDALH) Provinsi Papua dari tahun 2013 sampai 2017 telah menerbitkan izin untuk investasi dan infrastruktur sebanyak 46 izin.

Sekretaris Badan Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup Provinsi Papua, Martha Mandosir mengaku, inzin yang telah dikeluarkan tersebut merupakan izin lingkungan hidup.

“Dimana sudah diselesaikan dokumen lingkungannya baik di bidang pertanian, bidang kehutanan, perkebunan, ESDM dan sementara yang menyangkut infrastruktur baik jalan maupun pelabuhan, jembatan serta bandar udara,”jelasnya.

Dikatakannya, izin tersebut sebagian besar menyebar secara merata pada semua kabupaten/kota hingga di tingkat provinsi.

Sekedar diketahui dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Papua Tahun 2014-2018, pembangunan lingkungan hidup merupakan pembangunan berkelanjutan.

Dimana Provinsi Papua dengan sasaran Papua sebagai paru-paru dunia dengan kepatuhan setiap pemanfaatan ruang terhadap proses perizinan.

Guna mendukung pelaksanaan pembangunan lingkungan hidup di Provinsi Papua maka program-program yang dilaksanakan meliputi antara lain pertama program pengendalian pencemaran dan perusakan lingkungan hidup.

Kedua, program perlindungan dan konservasi sumber daya alam, ketiga, program peningkatan kualitas dan akses informasi sumber daya alam dan lingkungan hidup.
Keempat, program pengembangan ekowisata dan jasa lingkungan di kawasan-kawasan konservasi laut dan hutan.

Kelima, program pengembangan kapasitas pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup.

Dan untuk program pengendalian kerusakan dan pencemaran lingkungan dengan kegiatan, pengawasan limbah B3 di Provinsi Papua, pemantauan kualitas air sungai di Provinsi Papua, peningkatan kapasitas Komisi Penilai Amdal Provinsi Papua, pemantauan RKL/RPL, operasional Komisi Penilai Amdal Provinsi Papua, pemantauan Kualitas Udara Ambien dan peningkatan Kapasitas Laboratorium Lingkungan.

Pemberdayaan masyarakat adat dalam penyelamatan danau, pemberdayaan masyarakat adat dalam mitigasi dan adaptasi perubahan iklim C, pembinaan Lisensi Komisi AMDAL kabupaten/kota, pemberdayaan masyarakat adat sadar hukum lingkungan dan operasional laboratorium lingkungan, pembentukan pos pengaduan penyelesaian sengketa lingkungan.

Sedangkan program perlindungan dan konservasi sumber daya alam dengan kegiatan yaitu pertama, pemberdayaan institusi kemasyarakatan dalam pengelolaan lingkungan hidup dan kedua, pembinaan dan pengawasan pengelolaan lingkungan hidup.

Program peningkatan kualitas dan akses informasi sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan kegiatan, yaitu pekan lingkungan hidup di Provinsi Papua, penyusunan status lingkungan hidup daerah, rakoornis pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup.

Kemudian penyebarluasan informasi sumber daya alam dan lingkungan hidup, diseminasi peraturan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup, dan bimbingan teknis penyusunan status lingkungan hidup kabupaten.

Program pengembangan ekowisata dan jasa lingkungan di kawasan-kawasan konservasi laut dan hutan dengan kegiatan pemberdayaan masyarakat adat dalam pengembangan ekowisata.

Program pengembangan kapasitas pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan kegiatan Operasional Sekretariat Task Force Carbon Papua dan Pengembangan Sekolah Berwawasan Lingkungan.

Sedangkan hal-hal yang dikerjakan oleh Bidang Pengawasan dan Penanggulangan Pencemaran Badan Pengelola Lingkungan Hidup Provinsi Papua, yakni pengawasan evaluasi kualitas udara perkotaan strategis nasional di Jayapura dengan kegiatan antara lain, uji emisi kendaraan bermotor, pemeriksaan kualitas BBM, monitoring udara road side/jalan raya, dan pemantauan kualitas udara ambient di Provinsi Papua. (ing/rm)

LEAVE A REPLY