JAYAPURA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua meminta PT Freeport Indonesia untuk tidak lagi melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada karyawannya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Papua, Yan Piet Rawar mengatakan, data terakhir total karyawan yang dirumahkan sebanyak 3 ribu lebih.

“Jadi, mereka (karyawan masih dirumah bukan di PHK,”ungkap Rawar disela-sela Rapat Forum OPD Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi se Papua, Kamis, (30/3).

Dikatakan, karyawan PT Freeport Indonesia yang sudah di PHK adalah karyawan asing dan mereka sudah kembali ke negaranya masing-masing.

Menurutnya, Pemerintah Provinsi Papua masih menunggu keputusan antara Pemerintah Pusat dengan manajemen PT Freeport Indonesia terkait kelanjutkan ekspor setelah terhalang Permen ESDM No 6 Tahun 2016 yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah No 1 Tahun 2017.

“Di dalam peraturan tersebut, izin ekspor bisa diberikan asal izin usaha berbentuk Kontrak Karya (KK) berubah menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menyatakan perundingan dengan PT Freeport Indonesia hampir selesai,”terang Yan Rawar. (ing/al/rm)

LEAVE A REPLY