JAYAPURA – Pemerintah Provinsi Papua berencana bakal mengodok Peraturan Daerah (Perda) pelarangan pendirian kelompok radikal seperti Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Provinsi Papua.

Sekda Papua, TEA. Hery Dosinaen, SIP, MKP mengatakan, menyikapi harapan para tokoh agama, tokoh masyarakat serta pihak keamanan yang mengharapkan buatkan sebuah Perda pelarangan kelompok anti pancasila di Papua.

“Nanti kita akan mengemas satu Perda pelarangan kelompok dan ormas radikal di Papua,”tegas Sekda.

Menurutnya, Perda ini nantinya akan didorong dalam pelaksanaan kegiatan Rapat Kerja (Raker) Bupati dan Wali Kota yang rencananya digelar di Kota Jayapura, pada Selasa (6/6/2017) mendatang.

“Kami berharap Perda ini nantinya dapat diberlakukan hingga ke seluruh kabupaten dan kota Se-Papua. Masalah eksistensi kelompok radikal jadi perhatian kita semua. Sehingga Raker Bupati dan Wali Kota akan kita dorong untuk dibahas. Dengan harapan bisa menjadi satu konklusi untuk bagaimana terbit satu regulasi yang harus bisa menangkal semua bentuk radikalisme termasuk semua organisasi apa pun yang nantinya berkepentingan mengacaukan kepentingan negara diatas tanah ini,”tandasnya. (lam/rm)

LEAVE A REPLY