JAYAPURA – Dalam proses penerimaan siswa baru mulai dari tingkatan Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) dan
sederajat tidak jarang ada pihak sekolah yang melakukan pungutan.
Untuk itu, pada penerimaan siswa baru di Provinsi Papua tahun ajaran 2017/2018, Kepala Dinas Pendidikan, Elias Wonda memberikan imbauaan kepada semua
sekolah agar tidak melakukan pungutan dalam bentuk apa pun.
“Jangan ada sekolah yang melakukan pungutan yang tidak sesuai ketentuan pada
saat penerimaan siswa baru tahun ini,”tegasnya.
Menurut dia, pungutan-pungutan dalam bentuk apapun di sekolah-sekolah yang ada di Papua mulai dari tingkat dasar hingga tingkat atas seharusnya tidak perlu terjadi, karena pemerintah telah mengalokasikan dana Otonomi Khusus sebesar 80 persen untuk dunia pendidikan.
“Pemprov Papua dibawah kepemimpinan Gubenur Papua, Lukas Enembe, SIP, MH telah memberikan kebijakan agar sekolah gratis. Sebab, Pemerintah Provinsi Papua sudah alokasikan dana Otsus sebesar 80 persen untuk pendidikan. Jangan sampai ada kegiatan atau pungutan-pungutan, kami akan ambil tindakan,”terangnya.
Ditambahkannya, jika ada sekolah di Papua yang melakukan pungutan maka wajib mendapat sanksi dan yang memberikan sanksi tersebut adalah pemerintah daerah setempat. Karena yang punya sekolah adalah pemerintah setempat.
“Dinas Pendidikan harus awasi terus pungutan yang dilakukan pihak sekolah dan jika ditemukan segera laporkan kepada Bupati/Wali Kota, agar ada teguran dari pimpinan. Sementara jika mengetahui ada ciri pungutan di sekolah negeri maka masyarakat bisa mengadukan ke dinas pendidikan. Sebagai tindak lanjutnya, Dinas Pendidikan akan memperingatkan sekolah agar tidak melakukan pungutan lagi,”pungkasnya. (lam/rm)