JAYAPURA – Gubernur Lukas Enembe, SIP, MH menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengintervensi Biro Layanan Pengadaan Barang dan Jasa atau biasa disebut Biro ULP dalam melakukan proses tender.
Bahkan instansi tersebut untuk independen dan transparan dalam sebuah proses pelelangan. Sehingga pihak ketiga yang menang tender adalah mereka yang memenuhi persyaratan bukan karena penunjukan.
“Sekali lagi tidak ada intervensi dari Gubernur. Siapa yang lolos semuanya sesuai aturan dan berarti dia yang berhak,”ungkapnya saat memimpin apel gabungan.
Bahkan Gubernur menolak bertanggung jawab terhadap segala bentuk pekerjaan dan kegiatan yang dilaksanakan oleh Kepala Satuan Kerja Pemerintah daerah (SKPD).
Sebab, pihaknya khawatir kasus pembangunan jalan ruas Kemiri-Depapre sepanjang 24 km yang merugikan negara Rp 42 miliar sebagaimana hasil pemeriksaan BPK, kembali dialamatkan kepadanya padahal dirinya bukan sebagai pengguna anggaran.
“Ada yang bilang Gubernur bertanggung jawab terhadap ruas Kemiri-Depapre yang kini di tangani KPK. Itu tidak ada urusan dengan saya. Kalau ada kesalahan yang bertanggungjawab adalah pengguna anggaran (Kepala SKPD-nya). Jadi saya harap jangan lagi terjadi seperti kasus ruas Kemiri-Depapre sampai hari ini belum tahu kelanjutannya,”tegasnya.
Gubernur Lukas menambahkan dirinya hanya meminta agar Biro Layanan Pengadaan Barang dan Jasa agar melakukan seleksi ketat terhadap pihak ketiga yang akan mendaftar. Sebab dikhawatirkan yang menjadi pemenang, justru tak menjalankan tugas sebagaimana mestinya.
“Yang jelas saya selalu katakan siapa pun yang menang pekerjaannya harus dipertanggungjawabkan dan beres. Jangan asal menang tapi pekerjaan jadi hambatan. Intinya orang yang menang harus bisa berhasil dan sukses dan di lapangan pekerjaan 100 persen,”tandasnya. (ing/rm)