JAYAPURA – Pemerintah Provinsi Papua memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji 14 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah dicairkan. Sementara gaji ke-13 paling lambat dicairkan awal Juli mendatang.

Demikian diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Papua, TEA. Hery Dosinaen, SIP, MKP kepada wartawan. Sekda menjelaskan, untuk THR ASN sudah diperintahkan untuk dibayarkan dimana THR yang diberikan itu setara dengan gaji pokok ASN.

“Kalau THR untuk ASN di Lingkungan Pemprov Papua sudah selesai dan tidak masalah,”jelasnya.

Sementara itu, Wali Kota JAYAPURA, DR. Benhur Tomi Mano, MM yang dikonfirmasi,
mengatakan sudah menginstruksikan Badan Keuangan dan Aset Daerah setempat untuk segera melakukan pembayaran sebelum libur tanggal 23 Juni 2017.

Pembayaran ini juga dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 76 PMK-05 Tahun 2017 tentang juknis pemberian THR tahun 2017. Sedangkan untuk gaji 13, pembayaran dilakukan berdasarkan PP No 23 Tahun 2017 dan PMK No 74/05/17, sesuai petunjuk akan dibayarkan pada Juli 2017.

“Pembayaran ini bersumber dari dana APBD Pemerintah Kota Jayapura tahun 2017 dengan jumlah pegawai 5.416 jiwa dengan total dana Rp 16.521.507.200,”ujarnya.

Terkait proses pembayaran, Wali Kota mengingatkan pihak BPKAD Kota Jayapura agar tidak melakukan potongan-potongan sehingga tunjangan yang diterima seluruh ASN tersebut utuh baik tunjangan hari raya maupun gaji 13. (lam/rm)

LEAVE A REPLY