JAYAPURA – Sekretaris Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI, Drs. Indro Baskoro, M.Si mengharapkan, penyusunan APBD tahun 2018 dapat menjadi stimulus dan dilakukan sebaik mungkin sesuai koridor hukum.

“Kita berharap penyusunan APBD 2018 bisa tepat waktu. Selain itu, harus sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2018,”ungkapnya kepada wartawan disela-sela Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri No 33 tahun 2017 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2018 di Sasana Krida Kantor Gubernur, Kamis (13/7/2017).

Menurutnya, dengan adanya sosialisasi Permendagri ini pembangunan daerah terutama belanja daerah benar-benar dioptimalkan untuk kepentingan publik.

“Kita berharap penyusunan APBD tahun 2018 betul-betul dapat menjadi stimulus dari sisi pembangunan daerah terutama belanja daerah,”katanya.

Ia menguraikan Permendagri harus menjadi komitmen bersama agar akuntabilitas yang sudah diatur dapat bergerak dalam mengefisiensikan dan mengefektikan anggaran dan program yang ada.

“Kita berharap penyusunan APBD 2018 dapat disusun dengan sangat baik,”jelasnya.

Dikatakannya, Permendagri sudah mulai akan diberlakukan tahun depan. Hal ini sejalan dengan adanya pendamping yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK).

“Tahun 2018 sudah mulai berlaku, memang kita sudah harus merepoisisi apalagi saat ini ada pendamping KPK. kita dapat selaraskan dan dengan adanya Permdangri tersebut dapat menjadi stimulus terutama untuk usaha menengah kebawa,”katanya lagi.

Diharapkan dengan adanya Permendagri tersebut, daerah dapat lebih mengembangkan potensi-potensi yang dimiliki, dengan harapan sektor usaha lebih menggeliat.

Senada dengan itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Papua, Ridwan Rumasukun mengaku, sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri No 33 tahun 2017 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2018 untuk menyamakan persepsi antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten/Kota dan Provinsi.

“Dimana setiap tahun pasti ada pedoman penyusunan, sebelum APBD disusun syarat-syarat harus dipenuhi dalam rangka melaksanakan tersebut, Dirjen keuangan daerah memberikan sosialisasi untuk kabupaten dan kota serta provinsi,”kata Ridwan Rumasukun.

Dengan harapan pelaksanaan APBD 2018 tidak mengalami kendala, sebab ada hal masih krusial yakni penyerahan kewenangan SMU dan SMK yang selama ini dikelola oleh kabupaten/kota, sekarang diserahkan ke provinsi.

“Tahun 2018 sudah harus selesai dan harus dilaksanakan, bagaimana mempedomani itu kita dapat sosialisasi Pemendagri supaya tidak salah,”tambahnya. (ing/rm)

LEAVE A REPLY