JAYAPURA – Dalam rangka pencegahan korupsi, KPK meminta kepala daerah untuk memikirkan kesejahteraan bagi pegawai pada masing-masing daerah dengan memberikan Tambahan Penghasilan Bersyarat (TPB).
Hal ini diungkapkan, Kepala Satuan (Satgas) I Tim Koordinator Supervisor Pencagahan KPK, Tri Gamarefa dalam sambutannya pada Revitalisasi tambahan penghasilan bersyarat (TPB) Pemerintah Provinsi Papua, review program pemberantasan korupsi, penandatangan rencana aksi program pemberantasan korupsi 20 kabupaten dan penandatangan berita acara penyerahan source code E-Planing Pemerintah Provinsi Papua kepada 8 kabupaten dan 1 Kota di Sasana Krida Kantor Gubernur, Selasa (18/7/2017).
“Untuk Provinsi Papua dimulai dengan hari ini, maka pemberian tambahan penghasilan bersyarat harus memenuhi syarat-syarat tertentu seperti kehadiran, kinerja,”ungkapnya.
Kunci utama pencegahan korupsi dan pembenahan pemerintah tata kelolah pemerintah khususnya di Provinsi Papua merupakan komitmen bersama. “Selain itu komitmen dari kepala daerah para sekretaris, kepala SKPD dan seluruh anggota DPRD serta pimpinan Forkompimda akan menentukan dengan signitifikan pemberantasan korupsi di daerah,”ungkapnya lagi.
Dalam melakukan pemberantasan korupsi, ia mengatakan, KPK akan mendukung dan mendampingi secara serius komitmen bersama dengan bersama-sama kepala daerah dan jajarannya dalam membenahi sistem dan tata kelola secara konprehensif.
“Beberapa fokus adalah membangun integrasi dengan e-planing dengan bujedting serta pembanahan pelayanan satu pintu dan penguatan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) serta beberapa fokus lain,”jelasnya.
Ia menambahkan, latar belakang kegiatan ini adalah seperti kita ketahui bahwa KPK pada tahun 2016 merupakan salah satu provinsi di Indoensia yang menjadi pembenahan pencegahan korupsi adalah Provinsi Papua.
“Dimana seluruh jajaran di Provinsi Papua telah melakukan penandatangan yang disaksikan oleh pimpinan KPK, komitmen bersama tersebut untuk melakukan pencegahan korupsi yang akan dilakukan secara berkesinambungan,”imbuhnya.
Dimana program pemberantasan korupsi di Papua telah berjalan cukup baik, bahkan pada tanggal 22 Maret telah di launcing beberapa aplikasi. “KPK sangat mengapreasiasi capain yang telah dicapai oleh provinsi Papua,”terangnya.
Ia mengungkapkan, 20 kabupaten akan menandatangani rencana aksi pemberantasan korupsi sebagai bagian pemberantasan korupsi di Papua. Pencegahan korupsi terintegrasi adalah perencanaan dan penganggaran daerah, pembangunan e-planing yang akan terintegrasi dengan e-bujedeting diyakini akan membuat perencanaan dan pengganggaran lebih efektif, efisien serta akan meminimalisir yang akan timbul akibat hukum terutama korupsi.
Senada dengan itu, Asisten Bidang Umum Sekda Papua, Elysa Auri, SE, MM dalam laporannya mengungkapkan, sejak dilakukan penandatangan komitmen bersama terintregrasi. Tim rencana aksi pemberantasan dan pemerintah provinsi Papua serta KPK telah melakukan sejumlah agenda seperti melakukan rapat konsoldasi dengan berbagai stakeholder, mendorong pembentukan ULP yang bebas dari intervensi serta membentuk kelembagaan ULP Mandiri launching e-government yang berbasis eletronik.
“Menyusun sejumlah regulasi yang mendukung penuh terhadap pelaksanaan program pemberantasan korusp dan membantu KPK wilayah Papua mengkoordinir dan memfasilitasi kabupaten dan kota,”tandasnya.
Diakuinya, sebagai bagian dari komitmen untuk melaksanakan pemberantasan korupsi, maka Pemprov Papua menindaklanjuti dengan revitalisasi tembahan penghasilan bersyarat bagi pegawai di lingkungan Pemprov Papua, review program korupsi oleh tim Korsup wilayah Papua, penandatangan rencana aksi pemberantasan korupsi oleh 20 kabupaten dan penandatangan berita acara pemerintah provinsi pada 9 kabuoaten dan kota.
“Rapat rencana aksi pemberantasan korupsi, tim rencana aksi pemberantasan korupsi Papua akan senantiasa mendukung pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK dan akan dilakukan penyempuranaan terhadap sejumlah program yang dilakukan,”tambahnya. (ing/rm).