JAYAPURA – Pemerintah Provinsi Papua mendukung langkah pemerintah pusat dalam menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) No 02 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas).

Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal, SE, MM usai menghadiri pelantikan Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Papu mengungkapkan, Pemerintah Provinsi Papua sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah akan mendukung kebijakan pemerintah pusat.

“Kita kan pemerintah provinsi sebagai wakil pemerintah pusat di daerah harus mendukung dengan tegas. Puji Tuhan, kebetulan di Papua hal-hal tersebut tidak terlalu menonjol,”ungkapnya.

Walaupun di Papua golongan-golongan ekstrim tersebut belum dirasakan, namun menurut Wagub Klemen Tinal, pihaknya akan menindaklanjuti Perpu tersebut.

“Perpu tersebut otomatis harus kita tindak lanjuti. Akan tetapi pemerintah saja tidak cukup namun kita minta juga masyarakat harus pro aktif bersama-sama dengan pemerintah dan tokoh agama.

“Tiga tungku ini harus bersatu yakni pemerintah, tokoh agama dan masyarakat. Bersatu untuk bagaimana organisasi baik yang ekstrim kiri maupun ekstrim kanan, ekstrim kanan ini agama yang aneh-aneh, tidak boleh ada di Republik Indonesia,”tegasnya.

Sebab, kata Klemen Tinal, NKRI ini berdasarkan UUD 1945. “Kalau ada keinginan yang aneh-aneh silahkan bikin negara sendiri diluar dari Sabang sampai Merauke. Mungkin bikin negara dimanakah, mungkin di bulan kah,”tandasnya. (ing/rm)

LEAVE A REPLY