JAYAPURA – Badan Pengelola Pendapatan Daerah Provinsi Papua menggratiskan biaya denda kendaraan bermotor di wilayah Papua. Kebijakan tersebut berlaku sampai bulan November 2017 mendatang.

Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Papua, Gerson Jitmau mengatakan bahwa penghapusan denda pajak dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan ke 72 RI.

“Ya, betul ada pemutihan. Ini program dari Gubernur Papua, Lukas Enembe, SIP, MH dalam rangka memperingati HUT ke 72 RI,”ungkapnya.

Dikatakannya, pemutihan pajak ini berlaku sejak 17 Agustus 2017 hingga bulan November 2017 mendatang.

“Oleh karena itu, bagi pemilik kendaraan roda dua maupun roda empat, silahkan datang ke 17 kantor Samsat Se-Papua untuk membayar pajak, jangan ditunda-tunda lagi,”imbaunya.

Pembebasan denda pajak ini, lanjutnya, tidak setiap tahun dilakukan, sehingga masyarakat diharapkan dapat manfaatkan kesempatan ini untuk membayar pajak.

“Yang dibayar hanya pajak pokok dan berlaku di semua samsat di wilayah Provinsi Papua termasuk samsat keliling,”urainya.

Setelah bulan November, kata Gerson, denda keterlambatan pembayaran kendaran akan kembali berlaku normal.
Selain itu, pihaknya juga mengirim radiogram Gubernur Papua ke 17 samsat maupun pedoman lainnya.

“Kami juga minta kepada petugas untuk dapat melayani masyarakat yang membayar pajak dengan cepat dan tidak berbelit-belit,”ucapnya. (lam/rm)

LEAVE A REPLY