JAYAPURA – Gubernur Papua, Lukas Enembe, SIP, MH mengaku akan mendukung desakan politis dari DPR Papua untuk melakukan policeline operasionalisasi PT. Freeport Indonesia apabila tidak melaksanakan putusan Pengadilan Pajak terkait pembayaan Pajak Air Permukaan (PAP).
“Kita policeline. Ini putusan hukum Indonesia. Mereka tidak bisa berkelit dan harus bayar. Masa, sudah kenyang banyak, baru untuk apa berkelit, ini keputusan hukum,”tegas Gubernur kepada wartawan usai sidang Paripurna DPR Papua, Jumat (18/8/2017) malam.
Menurut Gubernur, putusan Pengadilan Pajak adalah putusan final dan PT. Freeport Indonesia tidak bisa melakukan banding ataupun peninjauan kembali terhadap putusan tersebut.
“Itu putusan final, Freepot wajib bayar,”tandasnya menambahkan.
Menyangkut mekanisme pembayarannya seperti apa, Gubernur Lukas mengaku bahwa akan ada pertemuan yang diagendakan pada 28 Agustus 2017 mendatang. Mengenai pertemuan itu, lanjutnya, nanti akan dibahas bagaimana proses pembayaran kewajiban dari PT. Freeport Indonesia.
“Jadi kita pertemuan dengan mereka, mengatur apakah mereka membayar secara keseluruhan atau bagaimana. Kalau Freeport mau bayar sesuai aturannya maka nanti dibicarakan,”terangnya. (tis/rm)