JAYAPURA – Guna mengatasi maraknya Pertambangan Tanpa Izin (PETI) diperlukan koordinasi yang terpadu antara pemerintah kabupaten dan provinsi dengan melibatkan para penegak hukum.
“Hal ini sangat diperlukan, dikarenakan keberadaan PETI menimbulkan berbagai dampak negatif sepeti kehilangan penerimaan pemerintah daerah, kerusakan lingkungan, kecelakaan tambang, iklim investor yang tidak kondusif, kerawanan sosial serta pelecehan hukum,”Kata Asisten Bidang Perekonomian dan Kesra Sekda Papua Drs.Elia Loupatty.
Elia Loupatty mengatakan, undang-undang menegaskan segala pengelolaan usaha pertambangan dilaksanakan oleh Pemprov Papua.
“UU Otonomi Khusus selaras dengan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dimana segala pengelolaan pertambangan dilaksanakan oleh pemerintah Papua,”katanya.
Dengan demikian lanjutnya, diharapkan dapat menjamin efektivitas pelaksanaan dan pengendalian kegiatan usaha pertambangan secara berdaya guna, berhasil guna dan berdaya saing, sehingga para stakeholder yaitu, investor, masyarakat dan pemerintah saling diuntungkan.
“Sebagai salah satu kewajiban perusahaan kepada pemerintah dengan tujuan agar pelaksanaan kegiatan pengusahaan pertambangan dapat diketahui oleh pemerintah dan mendapatkan pembinaan serta pengawasan secara meyeluruh dari pemerintah pusat dan daerah,”ucapnya.
Keberadaan bahan tambang yang beraneka ragam sampai di area terpencil, seperti di Nabire dan Paniai, ratusan pertambangan tanpa izin (PETI) melakukan kegiatan yaitu penambangan emas sekunder disepanjang sungai Siriwo, Derewo. (ing/rm)