JAYAPURA – Bupati Kabupaten Memberamo Tengah, R. Ham Pagawak, SH, M.Si mengaku telah memberhentikan dua oknum kepala kampung karena diduga menyalahgunakan dana desa untuk keperluan pribadi. Bupati Ham Pagawak menjelaskan, kedua oknum kepala kampung tersebut, diketahui menggunakan dana tersebut untuk membangun rumah pribadi di Wamena, Kabupaten Jayawijaya.
“Ada dua oknum kepala kampung saya berhentikan tahun ini,”tegasnya kepada sejumlah wartawan, usai menemui Kapolda Papua, Senin (28/8/2017).
Diberhentikannya kedua kepala kampung itu, lanjut Bupati Ham Pagawak bukan tanpa bukti. Sebab, Bupati mengakui bahwa telah mendapatkan laporan dari masyarakat sekaligus bukti berupa foto.
“Masyarakat melapor dan membawa foto lengkap. Saya langsug panggil dan bertanya tentang foto tersebut dan ternyata oknum kepala kampung mengatakan membangun mahasiswa punya rumah. Selanjutnya saya memanggil mahasiswa yang dimaksud kemudian bertanya, ternyata mereka bilang itu rumah pribadi. Jadi itu bukan alasan dan hari itu saya langsung copot kemudian ganti orang lain,”terang Bupati Ham Pagawak.
Lebih jauh Bupati mengungkapkan, secara keseluruhan 80 persen penggunaan dana desa di Kabupaten Mamberamo Tengah berjalan baik dan sesuai peruntukkannya. Bahkan dari 59 kampung penyalurannya langsung ke rekening tiap desa.
Bupati memastikan semua dana desa yang diturunkan dari pusat sebanyak 80 persen terserap dengan baik. Hal itu dibuktikan dengan fisik yang terlihat, seperti pembangunan kantor desa, jalan desa, pembelian solarcell untuk desa, pembangunan saluran air bersih dan lainnya.
“Yang pasti sejak tahun 2015 dana desa sekitar 80 persen terserap sesuai dengan program mereka,”jelasnya.
Ia mengaku, dana desa ini sangat membantu pemberdayaan di desa namun hanya saja peruntukkannya perlu dilakukan evaluasi oleh pemerintah pusat.
“Dana ini kan bukan pemda yang kelola, jadi sekarang bagaimana pengawasaannya karena dari pusat langsung ke BPMK ke Bank dan langsung ke rekening kampung, sehingga pemda tidak mengetahui proses pengawasannya bagaimana,”tandasnya. (tis/rm)