JAYAPURA – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung, Donatus Mote mengatakan bahwa dana desa (Dandes) yang dikucurkan Pemerintahan Pusat untuk mengangkat kesejahteraan masyarakat Papua. Namun demikian, dana desa juga bisa menimbulkan bahaya-bahaya lainnya bila pengawasan dan pendampingannya tidak optimal dilakukan.
“Di Provinsi Papua, aparat pemerintahan di kampung masih ada yang salah gunakan dana desa, padahal dana ini diprioritaskan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat kampung,”tegas Donatus Mote pada Rapat Koordinasi Program Pembangunan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) tahun Anggaran 2017 di Grand Abe Hotel Jayapura, Senin (28/08/2017).
Dihadapan puluhan peserta yakni Kepala Distrik, Kepala Kampung dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung Se-Papua, Donatus menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Papua sudah mengirim pendamping ke masing-masing kampung.
Oleh karena itu, aparat pemerintahan kampung harus manfaatkan pendamping tersebut.
“Pendamping yang kita kirim ke kampung dimanfaatkan karena mereka digaji oleh pemerintah untuk melakukan pendampingan, jika mereka tidak berada di tempat kerja, silahkan hubungi saya di handphone 081248494499,”bebernya.
Donatus Mote berpesan kepada kepala kampung agar dana desa tersebut dikelola dengan baik. Sebab dana desa bukan untuk dibagi-bagi, tapi dana itu untuk kesejahteraan rakyat Papua.
“Ada pendampingan, tapi masyarakat juga harus ada pengawasan dan terus menerus. Karena ini terkait uang yang sangat besar sekali,”katanya.
Terkait dengan honor kepala kampung, lanjut Donatus Mote, kepala kampung tidak boleh mengambil honor dari dana desa, tetapi honor itu dari pemerintah kabupaten masing-masing.
“Honor itu dari pemda setempat, berani melakukan pemekaran kampung berarti harus menyediakan Alokasi Dana Kampung (ADK),”tegasnya.
Selain itu, ia mengimbau kepada pemerintah kabupaten untuk membangun kantor kampung, sebab, di daerah masih banyak kantor kampung itu di rumah kepala kampung.
“Jangan lagi pakai dana desa untuk bangun kantor kampung, lebih baik dana itu dipakai untuk bangun posyandu, atau bangunan yang berfungsi untuk kepentingan bersama,”tandasnya. (lam/rm)