JAYAPURA – Situs pengaduan program pemerintah yang disebut Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) yakni dengan nama web http://lapor.papua.go.id. kini bisa dipantau secara terbuka dan dapat diakses dengan mengetik PAPUA (spasi) ISI LAPORAN lalu SMS ke 1708.
Program LAPOR ini merupakan portal resmi data terbuka yang diinisiasi untuk mendorong keterbukaan pemerintah dan memudahkan masyarakat dalam mencari dan mengolah data pemerintahan untuk berbagai kebutuhan. Melalui keterbukaan data tersebut dapat mendorong inovasi dan kolaborasi sebagai solusi untuk pemerintahan yang lebih baik.
“Portal ini berlandaskan pada UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Saat ini telah tersedia 1.001 dataset berbagai sektor, antara lain ekonomi, pendidikan, kesehatan, energi, serta kependudukan,”ungkap Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Papua, Tommy Israil Ilolu, Rabu (30/8/2017).
Dijelaskannya, Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) adalah aplikasi media sosial yang melibatkan partisipasi publik dan bersifat dua arah, yang digunakan sebagai alat bantu untuk melakukan monitoring dan verifikasi capaian program pembangunan maupun pengaduan masyarakat terkait pelaksanaan program pembangunan nasional.
“Aplikasi LAPOR! berupaya untuk menjembatani partisipasi publik dalam pembangunan nasional antara masyarakat umum dengan pemerintah pusat. Masyarakat umum dapat memberikan pelaporan tentang pembangunan yang akan ditinjau dan didisposisikan oleh UKP-PPP kepada Kementerian atau Lembaga yang terkait, untuk ditindaklanjuti,”terangnya.
Dimana, layanan ini sebuah inisiatif dari Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP-PPP) dalam rangka menyediakan sarana pengaduan yang terpadu dan mudah diakses bagi seluruh masyarakat Indonesia.
“Layanan ini diadopsi Pemprov Papua yang bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),”katanya.
Namun demikian, layanan ini juga berbasis media sosial, yang ditujukan untuk meningkatkan interaksi antara masyarakat dengan pemerintah. Yang pasti aplikasi ini dilengkapi dengan berbagai fitur yang mendorong ketuntasan setiap laporannya.
Dikatakannya, layanan ini juga telah terhubung dengan 67 instansi pemerintah yang terdiri dari seluruh kementerian, sejumlah lembaga non-kementerian, dan pemerintah daerah.
“Sehingga dipastikan setiap laporan yang disampaikan akan ditindaklanjuti. Asalkan pelapornya juga harus jelas dan menyertakan bukti-bukti yang valid,”ucapnya.
Namun tentunya tetap mencegah jangan sampai juga laporan yang disampaikan oleh warga itu sifatnya fitnah. Intinya, setiap laporan yang memiliki bukti valid akan langsung ditinaklanjuti.
“Tetapi yang harus juga diingat agar setiap pelapor juga wajib menyertakan nama atau nomor ponsel yang benar dan tidak palsu,”katanya lagi.
Sementara menyoal kerahasiaan identitas pelapor, ia mengaku hal itu akan dijamin oleh tim yang telah ditunjuk mengelola aplikasi tersebut.
“Kalau ada informasi maupun bukti-bukti terjadinya korupsi, jangan ragu untuk melaporkannya. Sebab kerahasiaan identitas pelapor dijamin selama tidak mempublikasikan sendiri perihal laporan itu,”imbuhnya.
“Bahkan nanti kalau perlindungan kerahasiaan tersebut masih dirasa kurang, kita bisa meminta pihak keamanan bisa juga kepada KPK untuk memberikan pengamanan secara fisik sesuai dengan permintaan pelapor,”tambahnya. (ing/rm)