JAYAPURA – Pengelolaan penerimaan pendapatan daerah Provinsi Papua harus ditingkat, oleh sebab itu, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di bidang penerimaan pendapatan daerah diharapkan secara konsisten dengan tata kelola penerimaan pendapatan keuangan yang baik dan benar.
Hal ini ditegaskan Gubernur Papua, Lukas Enembe, SIP, MH melalui Staf Ahli Bidang Kesejahteraan Sosial dan SDM, Johana AO Rumbiak, SE, MM ketika menutup bimbingan teknis pendapatan daerah Provinsi Papua di Aula Badan Pengembangan SDM Papua.
“Saya berharap semoga materi yang telah disampaikan dapat diserap, dipahami dan diimplementasikan dengan baik dan benar oleh para peserta, dalam menata dan mengelola penerimaan pendapatan daerah di lingkungan kerja masing-masing,”ungkapnya.
Dikatakan, poin penting dalam pengelolaan penerima pendapatan daerah dibutuhkan transparansi dan akuntabilitas di bidang pengelolaan penerimaan dan pertanggungjawabannya, yaitu setiap pejabat pengelola penerimaan keuangan diharapkan dapat menciptakan pengendalian manajemen yang semakin efektif dan efisien.
“Hal ini guna menjamin pencapaian tujuan organisasi keamanan sumber dana yang dikelola, ketaatan patuh pada ketentuan yang berlaku selain itu diperlukan pula kesamaan persepsi langka, tindakan secara integral dan menyeluruh dari unsur-unsur yang terkait dalam pengelolaan pendapatan daerah Provinsi Papua,”katanya.
Gubernur menambahkan, penerimaan pendapatan daerah memiliki peran dan fungsi yang strategis.
”Kredibilitas pemegang keuangan, kemampuan keilmuan SDM, serta sistem administrasi keuangan akan sangat berpengaruh pada kesehatan manajemen kantor,”lanjut dia.
Menurut Gubernur, pencatatan keuangan, pengolahan data keuangan, serta pembuatan laporan keuangan yang benar dan cepat sangat dibutuhkan untuk itulah pada kegiatan tersebut diajarkan berbagai hal yang menjadi tuntutan seseorang aparatur dalam mengelola keuangan dengan memanfaatkan peran komputer secara optimal.
“Harapan yang ingin dicapai adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan bagi aparatur penerimaan pendapatan daerah serta meningkatkan dan mengembangkan keahlian dalam pembukuan pengelolaan penerimaan pendapatan daerah dengan tujuan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,”pungkasnya. (Ama/rm)