JAYAPURA – Dalam rangka mencegah terjadinya tindak pidana korupsi, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Papua mengundang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan sosialisasi pencegahan korupsi kepada seluruh staf, Kamis (14/9/2017).
Kegiatan tersebut dibuka Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Papua, Djuli Mambaya yang mengadirkan narasumber salah satu Pejabat Fungsional Direktorat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat Deputi Bidang Pencegahan dari KPK, Annisa Ramadhani.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Papua, Djuli Mambaya mengaku, sosialisasi tersebut diselenggarakan sebagai dukungan pencegahan korupsi di lingkungan kerja PU dan PR.
“Kegiatan ini sangat penting sebagai inisiatif sendiri untuk memberikan sosialisasi kepada staf di bidang bimbingan teknis,”terangnya.
Dijelasnnya, diharapkan dengan acara sosialisasi yang dihadiri KPK tersebut sebagai langkah nyata dalam pencegahan korupsi serta bagaimana mengelola dana dengan baik sesuai dengan prosedur.
“Kita harap seusai mengikuti kegiatan ini, para staf maupun pejabat eselon III dan IV lebih paham tentang upaya pencegahan korupsi, baik dari diri sendiri termasuk dengan rekanan atau pihak ketiga,”ungkapnya.
Menurutnya, korupsi tak hanya terpaku pada anggaran, tetapi waktu yang diberikan kepada pihak ketiga, lalu kualitas pekerjaan. Yang pasti, dengan waktu yang sangat mepet, dinas pekerjaa umum selalu dituntut memberikan produk konstruksi yang berkualitas tinggi, sesuai dengan yang dipersyaratkan didalam kontrak.
“Wejangan dari KPK ini sangat perlu, sehingga kita bisa mendapat pelajaran yang benar tentang penggunaan uang negara,”katanya.
Disinggung mengenai sosialisasi ini apakah dilatarbelakangi kasus dugaan korupsi yang saat ini sedang ditangani KPK dan menyeret sejumlah staf dinas pekerjaan umum, Djuli Mambaya membantah dengan tegas.
”Kegiatan ini lebih pada keinginan untuk menyelamatkan uang negara serta mengajarkan seluruh staf agar tak salah mengelola anggaran, sebab berpotensi diperhadapkan dengan aparat penegak hukum,”tandasnya. (ing/rm)