JAYAPURA – Pemerintah Provinsi Papua meminta kepala daerah dalam hal ini Bupati dan Wali Kota supaya memberikan perhatian serius pada upaya mewujudkan kemandirian pemerintah kampung.
Hal ini diungkapkan, Sekda Papua, TEA. Herry Dosinaen, S.IP, MKP dalam sambutannya pada pembukaan kegiatan Rapat Koordinasi Teknis Pemerintah Kampung Se-Papua, Rabu (13/9/2017).
“Kemandirian pemerintah kampung ditandai dengan adanya pemerintahan yang memiliki sarana dan prasaran yang layak , sumber daya manusia yang berkualitas, ketersedian dana yang memadai serta memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri,”jelasnya.
Dijelaskannya, berkaitan dengan pengucuran dana desa yang begitu besar langsung ke kampung maka bagian ini menjadi suatu beban pemerintah kabupaten dan kota untuk mengawal dan mengawasi sehingga tercapai sasaran demi kesejahteraan masyarakat kampung.
“Rakornis ini merupakan sarana yang sangat tepat untuk mengevaluasi terhadap pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah kampung tahun lalu,”ungkapnya.
Ia menjelaskan, Rakornis ini merupakan momen yang tepat untuk melakukan evaluasi terhadap yang telah dilakukan.
“Oleh Karena itu saya berharap kepada peserta agar dapar bersungguh-sungguh dapat merumuskan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan kampung yang lebih baik termasuk langkah-langkah menyiapkan perangkat kampung sebagai aparatur penyelenggara pemerintah sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku,”katanya.
Sebab, lanjutnya, pelaksanaan Rakor ini bertujuan untuk melakukan evaluasi guna memperoleh masukan yang akurat dari kabupaten dan kota Se-Papua dalam rangka menindaklanjuti pelaksanaan UU No 6 tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah No 43 tahun 2014 tentang desa.
“Dengan berlakunya regulasi tersebut, maka tugas pemprov Papua maupun kabuaten dan kota benari-benar serius untuk melakukan pembinaan dan pengawasan bagi aparatur kampung dalam rangka pengunaan dana desa,”ujarnya.
Menurutnya, hal tersebut perlu dilakukan secara kontinyu sehingga pemanfaatan dapat dirasakan oleh masyarakat di kampung.
“Maka melalui forum ini diharapkan dapat melakukan evaluasi terhadap komitmen kita untuk membangun pemerintahan kampung,”katanya lagi.
Seperti diketahui berdasarkan Permendagri No 56 tahun 2015 kode dan data wilayah administrasi pemerintahan Provinsi Papua yang terdiri dari 29 kabupaten/kota, 588 distrik, 110 kelurhan dan 5,419 kampung tentunya memerlukan sumber aparatur yang lebih professional sejalan dengan Otonomi khusus.
“Dimana SDM merupakan pilar utama penyelenggaraan pemerintah kampung saat ini mengadapi tantangan berat dalam rangka mengemangkan sistim perencanaan sumber daya manusia khusus aparatur pemerintah kampung,”tandasnya. (ing/rm)