JAYAPURA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua hingga kini masih mengkaji pembelian saham PT Freeport Indonesia sebesar 20 persen yang diajukan dalam pertemuan di Kementerian Keuangan, beberapa waktu lalu. Sekda Papua, TEA. Herry Dosinaen, S.IP, M.KP mengungkapkan bahwa pihaknya memberi perhatian serius terkait pembelian saham sebesar 20 persen tersebut.
“Jadi memang ini, menjadi perhatian kita untuk membahas secara serius kepemilikan saham karena dari 51 persen tersebut kan 9,36 persen sudah menjadi milik pemerintah pusat sehingga masih tersisa 41,64 persen dari 41,64 persen kita minta 20 persen dan 20 persen itu kita harus membahas kembali berapa alokasi anggaran yang digunakan untuk membeli saham tersebut,”ungkap Sekda ketika ditemui di Jayapura.
Menurutnya, Pemprov memprediksi untuk pembelian saham sebesar 20 persen memerlukan anggaran mencapai puluhan trilliun.
”Nah hal ini penting sekali, kita harus kaji, apakah kita mengandeng pihak ketiga atau tidak, karena tentu kita membutuhkan anggaran yang besar, sehingga ini harus dibahas secara detail,”imbuh Sekda.
Sekda memberi catatan penting sudah saatnya pemerintah dan masyarakat Papua menikmati hasil dari ekplorasi yang dilakukan oleh PT Freeport Indonesia sejak tahun 1960-an hingga kini.
Sebelumnya, Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Papua, Frets Boray, S.Sos, M.Si menuturkan bahwa saat ini pihaknya sedang mencari pihak ketiga yang dapat digandeng, untuk bersama-sama membeli serta memiliki 20 persen saham atau setara Rp 50 triliun dari PT Freeport Indonesia.
Dikatakan, nilai sebesar itu bukanlah hal yang kecil, jika hanya mengandalkan APBD Provinsi Papua. Untuk itu, Pemerintah Provinsi akan mencari pihak ketiga.
“Kita tidak bisa memperhatahankan ini. Makanya harus ada tim negosiasi pemerintah daerah dengan pemerintah kabupaten. Terkait langkah-langkah konkrit apa. Karena kemarin kita pertemuan, diminta poin-poin penting apa yang akan dimasukkan dalam kontrak karya, yakni perubahan dari Kontrak Karya ke Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), terkait poin-poin penting apa. Dimana salah satu poinnya adalah Papua menang pajak air di Pengadilan Arbitrase, atas perusahaan tambang terbesar dunia itu,”pungkasnya. (ama/rm)