JAYAPURA – Asisten Bidang Perekonomian dan Kesra Sekda Papua, Drs. Elia I Loupatty, MM mengungkapkan, jajaran pemerintahan wajib menambah pengetahuan dan keterampilan mengenai konsep analisis jabatan fungsional lewat berbagai bimbingan teknis.
“Dengan mengikuti berbagai pelatihan, kami harapkan mampu menganalisis kebutuhan dalam rekruitmen pegawai bagi instansi pemerintah daerah khususnya di lingkungan Pemprov Papua,”ungkapnya kepada wartawan.
Tentunya hal ini dianggapkan penting sebagaimana diatur implementasi dari UU No 8 tahun 1974, UU No 43 tahun 1999 yang selanjutnya dijabarkan dalam PP No 16 tahun 1994 tentang jabatan fungsional ASN, maka pemerintah daerah, wajib secara sistematis dan berkelanjutan menetapkan analisis kebutuhan SKPD/OPD dengan menyusun kebutuhan jenis posisi/jabatan dan jumlah pegawai, guna terlaksananya tiga pesan reformasi birokrasi diantaranya revolusi mental, stop pemborosan dan moratorium.
“Perlu saya tegaskan, membangun prinsip negara tentang sistem merit bagi instansi pemerintah yang berorientasi pada hasil membutuhkan keseriusan dan waktu yang tidak sedikit untuk mencapai keberhasilan, perbaikan pola pikir, perilaku, moral, budaya kerja dan kemampuan manajerial ASN,”bebernya.
Oleh sebab itu, pemerintah baik pusat, provinsi, kabupaten dan kota diingatkan untuk membangun manajemen Aparatur Sipil Negawa (ASN) dan pembinaan jabatan fungsional secara profesional.
Loupatty mengatakan perencanaan pegawai yang matang dan tepat, akan mendorong terwujudnya pejabat fungsional yang profesional sesuai dengan perkembangan profesi dan tuntutan kompetensi pejabat fungsional.
“Hal ini jadi bagian penting dalam membangun ASN yang memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktek KKN serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik,”terangnya.
Senada dengan itu, Asisten Bidang Umum Sekda Papua, Elysa Auri, SE, MM mengatakan pegawai negeri yang digaji oleh negara, sudah sepatutnya meningkatkan disiplin dan kinerja serta mampu memenuhi panggilan tugasnya.
“Saya imbau mari kita sebagai ASN menyadari apa yang menjadi tugas dan kewajiban kita. Sebab kita semua ini dibayar negara untuk melayani masyarakat,”tandasnya. (ing/rm)