JAYAPURA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua memastikan bahwa jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dipakai untuk dukungan Calon Perseorangan pada Pilkada Gubernur tahun 2018 yakni sebanyak 3.336.144 suara.
Komisioner KPU Papua, Beatriks Wanane mengungkapkan bahwa dari total jumlah DPT tersebut, pihaknya telah menetapkan dalam sebuah Berita Acara Pemeriksaann (BAP) dan Surat Keputusan (SK) terkait syarat minimal dukungan untuk calon perseorangan untuk Pilgub.
“Jadi syarat minimal dukungan untuk calon perseorangan pada Pilgub, yaitu jumlah pemilih dalam Pemilu terakhir yaitu 3.336.144 lalu diambil 8,5 persen minimal dukungan. Sehingga untuk mendapatkan calon perseorangan, maka dukungan KTPnya harus sebanyak 283.573 yang harus tersebar di 50 plus 1 persen kabupaten dan kota. Dalam artian dukungan KTP minimal tersebar di 15 Kabupaten dan Kota,”ungkapnya dalam keterangan pers di Kantor KPU Papua.
Ia menyebutkan bahwa data yang dipakai dalam penghitungan DPT ini, adalah menggunakan dua data yakni data Pilpres tahun 2014 dan data Pilkada tahun 2015 dan tahun 2017.
“Untuk data Pilpres tahun 2014 itu diambil dari tujuh kabupaten yang terakhir akan melaksanakan Pilkada serentak terakhir tahun 2018 di Papua yakni data DPT dari Kabupaten Biak Numfor, Mimika, Paniai, Deyai, Jayawijaya, Mamberamo Tengah dan Puncak. Sedangkan data Pilkada terakhir adalah DPT dari 22 kabupaten lain yang telah melaksanakan Pilkada pada tahun 2015 dan tahun 2017,” bebernya.
Senada dengan itu, Ketua KPU Papua, Adam Arisoy mengungkapkan, bahwa pleno penetapan jumlah DPT untuk dukungan perseorangan pada Pilgub tahun 2018 telah dilaksanakan pihaknya pada 4 September 2017 lalu, yang kemudian ditindaklanjuti pada 10 September untuk diumumkan. Namun karena ada kendala tekhnis dimana pihak Bawaslu berhalangan hadir sehingga ditunda pada 13 September 2017.
“Karena pada tanggal itu kami berduka dimana Sekertaris kami Pak Izak Hindom meninggal dunia. Sehingga untuk pengumuman ini kami tunda. Dan baru hari ini kami bisa sampaikan ke publik. Terutama bagi pasangan calon yang merencanakan menggunakan jalur perseorangan sebagai dukungan,”ungkap Adam.
Ditambahkan, berdasarkan tahapan dan jadwal pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur yang dituangkan dalam PKPU No 2 tahun 2017. Dimana tahapan ini sudah dalam pra tahapan KPU. Sehingga  perlu disampaikan syarat dukungan bagi paslon  yang melalui jalur perseorangan.
“Sehinggga tugas dan tanggung jawab KPU adalah bagaimana menyampaikan secara terbuka ke publik dengan jumlah dukunga harus ditetapkan dalam satu pleno oleh KPU Papua,”pungkasnya. (Ama/rm)