JAYAPURA–Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Papua melaksanakan ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijasah yang diikuti 370 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua, bertempat di Aula BKD Papua, Selasa (26/9).

Rincian pegawai yang ikut serta di lingkup pemprov Papua sebanyak 167 orang, serta kabupaten dan kota sebanyak 203 orang. Peserta terbagi lagi dalam klasifikasi pendidikan yakni pasca sarjana 13 orang, sarjana 245 orang, DIII 36 orang, SMU 72 orang dan SMP 4 orang.

Gubernur Papua Lukas Enembe,S.IP.M.H, dalam sambutannya yang dibacakan Kepala BKD Provinsi Papua Nicolaus Wenda, menuturkan pelaksanaan ujian kenaikan pangkat ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang perubahan atas peraturan pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2000 tentang kenaikan pangkat pegawai negeri sipil.

“Diharapkan kepada peserta dapat mengikuti dengan baik, sebab ujian ini bukanlah sekedar formalitas tetapi merupakan penyaringan kualitas aparatur dilingkup pemprov Papua,” jelasnya.

Gubernur menegaskan, tidak semua yang ujian kenaikan pangkat bisa diusulkan kenaikan pangkatnya kecuali formasi mengijinkan. Artinya yang dimaksud formasi mengijinkan adalah  aparatur sipil Negara yang memiliki ijazah dan lulus pada ujian penyesuaian kenaikan pangkat dan pendidikannya sesuai dengan bidang tugas yang dimilikinya.

“Salah satu contoh seorang ASN di BKD Provinsi Papua memperoleh pendidikan sarjana kesehatan masyarakat, maka ASN tersebut bisa ikut ujian penyesuaian kenaikan pangkat tetapi tidak bisa diusulkan kenaikan penyesuaiannya,”jelasnya.

Dengan demikian, lanjutnya, yang bersangkutan harus pindah ke dinas kesehatan agar usulan kenaikan pangkatnya dapat dipertimbangkan.

Sementara itu Ketua Panitia pelaksanaan ujian, Cris Yarangga, dalam laporannya mengungkapkan, ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah tahun ini terdiri dari dari golongan I ke golongan II serta dari golongan II ke golongan III.(ing/jg)

LEAVE A REPLY