JAYAPURA-Walaupun tahun anggaran 2017 menyisahkan waktu tinggal tiga bulan sampai akhir tahun anggaran, namun realisasi daya serap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Papua baru mencapai 38 persen. Hal ini diungkapkan Gubernur Papua Lukas Enembe,S.IP.MH, dalam arahannya pada apel pagi gabungan di halaman kantor gubernur, Senin (2/10) kemarin.
“Makanya sisa tiga bulan ini kita harus kejar hingga mencapai 70 persen. Yang pasti untuk setiap proyek yang sudah ditender nantinya akan dibayarkan sesuai kemajuan proyek,” terangnya.
Dijelaskannya, salah satu hal yang menghambat daya serap adalah implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah, sehingga menghambat serapan anggaran di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).“Dengan adanya PP nomor 18 ini kita harus menyesuaikkan dengan SKPD sebelumnya,”jelasnya.
Selain itu, untuk mengimplementasikan PP nomor 18 ini terlebih dahulu harus melakukan koordinasi dengan DPR Papua untuk disahkan setelah itu baru dilakukan pelantikan kepala SKPD sesuai aturan PP itu.“Selain itu sistem lelang proyek di ULP menghambat proses kegiatan, sebab harus melakukan penyesuaian luar biasa. Belum lagi adanya intervensi dari KPK dan BPKP,”katanya lagi.
Guna memaksimalkan daya serap sampai akhir tahun anggaran, gubernur menginstruksikan Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) agar turun ke lapangan melakukan evaluasi pada setiap kegiatan SKPD.
“Saya harap Kelompok kerja (Pokja) di Biro Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Papua, dapat bekerja dan berperan dengan baik dan bertanggungjawab terhadap pekerjaan. Yang pasti, semua pekerjaan wajib dimonitor sampai selesai,” harapnya.
Selain itu, Gubernur meminta seluruh SKPD agar dapat memacu pekerjaan dilapangan. Serta SKPD juga diminta melakukan evaluasi secara secara menyeluruh, agar pekerjaan yang dikerjakan pihak ketiga dapat rampung tepat waktu.
“Yang pasti peran kepala dinas adalah kunci dari keberhasilan proyek yang saudara kerjakan. Selanjutnya kepada setiap penyelenggara proyek atau Pejabat Pengelola Teknis Kegiatan (PPTK) wajib memastikan pekerjaan dilapangan berjalan sesuai waktu,”imbaunya.
Sebelumnya, Asisten Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Papua Elia Loupatty menyebut rendahnya serapan anggaran, karena pihak rekanan lebih banyak menggunakan dana pribadi untuk membiayai proyek-proyek pemerintah provinsi.
“Rekanan kita memiliki modal kuat sehingga biasanya mereka membiayai proyek pemda dengan dana pribadi. Bahkan tanpa meminta uang muka. Mereka terbiasa menagih ketika proyek selesai. Namun untuk Papua biasanya jelang akhir tahun anggaran baru bisa kelihatan serapan anggarannya karena rekanan menagih pada waktu-waktu tertentu itu,”tambahnya.(ing/jg)