JAYAPURA-Gubernur Papua, Lukas Enembe,S.IP.MH, mengatakan Anggaran pendapatan
dan Belanja Daerah (APBD)Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua tahun 2018 harus ditetapkan dalam bulan ini (oktober-red). Oleh karena itu, Dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Perhitungan Plapon Anggaran Sementara (KUA PPAS) APBD segera diserahkan ke DPR Papua.
“Saya minta Sekda dan Kepala Bappeda untuk segera masukan KUA PPAS ke DPR Papua untuk segera dibahas,” ungkap Gubernur Papua Lukas Enembe pada Apel di halaman kantor Gubernur Dok II Jayapura, Senin (2/10).
Gubernur optimis jika semua bisa dilakukan sesuai jadwal, maka APBD 2018 dapat segera ditetapkan. Karena sesuai ketentuan yang berlaku APBD 2018 harus ditetapkan sebelum akhir tahun.
Sebelumnya, Sekretaris Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI, Drs. Indro Baskoro, M.Si mengharapkan, penyusunan APBD tahun 2018 dapat menjadi stimulus dan dilakukan sebaik mungkin sesuai koridor hukum.
“Kita berharap penyusunan APBD 2018 bisa tepat waktu. Selain itu, harus sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2018,”ungkapnya kepada wartawan disela-sela Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri No 33 tahun 2017 tentang pedoman penyusunan APBD, di Sasana Krida Kantor Gubernur, belum lama ini.
Ia menguraikan, Permendagri harus menjadi komitmen bersama agar akuntabilitas yang sudah diatur dapat bergerak dalam mengefisiensikan dan mengefektikan anggaran dan program yang ada.
“Kita berharap penyusunan APBD tahun 2018 betul-betul dapat menjadi stimulus dari sisi pembangunan daerah terutama belanja daerah,”jelasnya.
Dikatakannya, Permendagri sudah mulai akan diberlakukan tahun depan. Hal ini sejalan dengan adanya pendamping yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Diharapkan dengan adanya Permendagri tersebut, daerah dapat lebih mengembangkan potensi-potensi yang dimiliki, dengan harapan sektor usaha lebih menggeliat.(lam/jg)