JAYAPURA-Dinas Kehutanan Provinsi Papua menyerahkan kayu hasil sitaan kepada pemenang lelang sebanyak 896 batang. Kepala Dinas Kehutanan Papua, Yan Ormuseray, kepada wartawan usai penyerahan kayu kepada pemenang lelang, Selasa (3/10), mengungkapkan kayu yang dilelang itu merupakan hasil penangkapan yang dilakukan oleh jajaran Polisi Kehutanan dan Dinas Kehutanan.
“Kayu yang dilelang ini merupakan jenis merbau yang disita oleh aparat polisi kehutanan yang tersebar di kabupaten Jayapura dan Kabupaten Sarmi,”jelasnya.
Menurut dia, jumlah kayu sitaan itu sebanyak 896 batang kayu merbau dengan volume 70 meter kubik ini, merupakan hasil operasi pengamanan hutan yang dilakukan Dishut bersama Polda Papua pada tahun 2015 dan tahun 2017.
“Pelelangan dilakukan berdasarkan peraturan Menteri Kehutanan (Permen) nomor P.47 tahun 2009 tentang perubahan Permen nomor P48 tahjn 2006 tentang petunjuk pelaksanaan pelelangan hasil hutan temuan, sitaan dan rampasan,”terangnya.
Ia menilai , aktifitas perambah kayu di Papua mengalami peningkatan. Hal ini diakibatkan tingginya harga kayu Merbau di pasaran, yang menyebabkan para perambah hutan terus melakukan aktifitas mereka.
“Saya himbau seluruh masyarakat khususnya masyarakat adat, para Ondoafi untuk menjaga kelestarian hutan sehingga tidak terjadi perambahan secara liar. Karena jika perambahan terus terjadi tidak hanya masyarakat, tetapi Negara dan Pemerintah juga ikut dirugikan,”lanjut dia.
Ditempat yang sama, Kepala Bidang Perlindungan Hukum Dinas Kehutanan Provinsi Papua, Yan R Pugu merinci hasil temuan 896 batang kayu bacakan itu adalah, 559 batang kayu ditemukan pada Desember 2015 dan 310 batang ditemukan pada Juli 2017, dengan total lelang Rp.162.000.000.
Menurutnya pemenang lelang telah menyelesaikan semua kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku berupa membayar 3 persen dari nilai lelang, membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berupa dana Provinsi Sumber Dana Hutan atas volume objek lelang dan membayar biaya persiapan lelang.
“Selanjutnya pengakitan objek lelang akan dilengkapi dengan surat Angkutan Kayu Lelang (SAL),” tambahnya.(ing/jg)