JAYAPURA-Satuan Polisi Pamong Praja diharapkan mengikuti perintah pimpinan dalam penegakan peraturan daerah, dalam hal ini penegakan Perda Nomor 15 tahun 2013 tentang pelarangan produksi dan pengedaran minuman keras (miras) di Papua.
Hal ini diungkapkan oleh Plt Kepala Satpol Provinsi Papua, Doren Wakerkwa, yang juga Asisten Bidang Pemerintahan dan Hukum Sekda Provinsi Papua di halaman Kantor Gubernur Papua.
“Saya minta dengan tegas kepada staf untuk mengamankan Perda, harus mampu menindaklanjuti instruksi pimpinan, karena pimpinan tentu mengambil keputusan yang baik,”ungkapnya, dalam apel Rabu kemarin.
Dikatakan, Satpol selain intens untuk melakukan pengamanan di Kantor Gubernur, Dinas Otonom Kotaraja, juga diharapkan melaksanakan penegakan Perda Miras.
“Kita tentu berkomitmen untuk mendukung Perda Miras, oleh sebab itu Satpol PP bakal kembali melaksanakan sidak miras. Sehingga kita harapkan ini menjadi catatan bagi para distributor miras untuk tidak menjual minuman beralkohol lagi, karena merusak generasi muda Papua,”katanya.
Menyoal sejumlah kabupaten/kota yang masih beredar izin miras, Doren menuturkan bahwa bupati/wali kota harus punya hati, untuk menyelamatkan masyarakat Papua yang tinggal dihitung dengan jari.
“Saya ingatkan kepada semua para bupati termasuk Wali Kota Jayapura agar menyayangi rakyat jangan sampai keluarkan izin miras, karena kita orang Papua ini tinggal sedikit jangan sampai kita mati sia-sia karena miras,”tuturnya.
”Ini yang harus kita jaga, pemerintah daerah harus menjaga rakyatnya, Wali Kota kita harapkan agar menghormati pakta integritas yang telah ditandantangani tahun 2016 lalu, belajarlah sama Bupati Jayapura yang telah melarang peredaran miras di Kabupaten Jayapura,”sambung Doren.
Ditambahkan, Peraturan Presiden Nomor 74 tahun 2013 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol dan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 6 tahun 2015 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol hanya berlaku secara de facto di DKI Jakarta, dengan demikian maka daerah berhak untuk mengatur peredaran, pengawasan bahkan pihaknya melarang miras di Papua.(ama/jg)