JAYAPURA-Pemerintah Provinsi Papua melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Provinsi Papua Papua memastikan bahwa di sejumlah daerah, penggunaan dana desa (dandes) tidak merujuk pada kebutuhan masyarakat kampung yang terakomdir dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBK) maupun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kampung (RPJMK).

“Sebagai akibat peraturan tentang lokasi dan alokasi dana desa tidak disampaikan kepada masyarakat sehingga masyarakat enggan membuat perencanaan tanpa mengetahui besarnya dana desa untuk kampung mereka seperti halnya yang terjadi di Dogiyai,”ungkap Kepala DPMK Provinsi Papua, Donatus Mote,SE,MM ketika ditemui, Kamis (5/10).

Dikatakan, Kabupaten Dogiyai adalah daerah yang terlambat mencairkan dandes untuk seluruh Papua dan Indonesia.“Untuk diketahui bahwa dana desa tahap kedua tahun 2016 Kabupaten Dogiyai telah disetor kembali kepada negara sebagai akibat laporan tahap pertama tahun 2016 yang dicairkan pada tanggal 20-21 Desember 2016, itu tidak bisa menunjukkan laporan pertanggung jawabannya,”katanya.

Menurutnya, pihaknya pada tanggal 2-3 Oktober lalu mendatangani Pemkab Dogiyai untuk menanyakan proses ini kita menanyakan mengapa proses ini tidak berjalan dengan baik.”Kami tidak bertemu dengan Kepala DPMK karena tidak berada ditempat. Saya tanyakan ke Kepala Badan Keuangan soal dana Prospek dan dana desa, tetapi tidak mendapat jawaban yang pasti,”imbuh Mote.

Mote mengatakan saat turun ke Dogiyai pihaknya harus menghadapi demonstrasi dari para kepala kampung setempat, rupanya protes masyarakat tidak terjadi hanya di Kabupaten Dogiyai, ternyata pengaduan tentang belum disalurkannya dana desa tahap pertama tahun 2017 juga dialami oleh masyarakat Intan Jaya.

“Di Intan Jaya, masyarakat meminta dana desa agar dicairkan di Kota Nabire dengan alasan masyarakat Intan Jaya sebagian besar ada di Nabire, namun permintaan ini tidak kami kabulkan,”katanya.

Lanjutnya, dandes yang telah diluncurkan sejak tahun 2015 namun sosialisasi kepada aparatur pemerintah kampung sebagai kuasa pengguna anggaran dana desa tidak dilakukan terlebih dahulu akibatnya dana desa tahun 2015 tidak mendarat di kampung sesuai harapan pemerintah.

“Agar dana desa tahun 2016 dan seterusnya dapat digunakan dengan baik dan dapat membawa perubahan menuju masyarakat mandiri dan sejahtera sesuai tujuan dibentuknya undang undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa maka pemerintah telah melakukan sosialisasi tentang pengelolaan dan penggunaan dana desa yang benar kepada para bupati/wali kota hingga kepala kampung,”katanya.

Namun hingga kini masyarakat di kampung tidak mendapat apa-apa karena penggunaan dana yang tidak sesuai dengan harapan.

“Ada sedikit langkah maju untuk beberapa kabupaten dalam menggunakan dana desa tahun 2017 karena beberapa bupati memahami betul betapa besarnya dana desa untuk pembangunan di kampung namun ada beberapa bupati tidak memahami sehingga dana desa tidak digunakan baik oleh masyarakat,”bebernya.

Ditambahkan, tidak ada peraturan tentang lokasi dan alokasi dana desa yang tidak disampaikan dengan baik kepada masyarakat sehingga masyarakat enggan untuk membuat perencanaan dan tidak mengetahui besarnya dana desa untuk kampung tersebut.(ama/jg)

LEAVE A REPLY