JAYAPURA-Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Bidang Komunikasi dan Informatika Sub Urusan Informasi dan Komunikasi Publik. Kegiatan yang berlangung di Swisbell Hotel Jayapua, Kamis (12/10), dibuka secara resmi oleh Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (SDM) Papua, Anni Rumbiak mewakili Gubernur Papua.

Menurut Anni Rumbiak, pemerintah Provinsi Papua menyambut positif ditetapkannya Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) untuk pelaksanaan urusan wajib maupun pilihan, sebagaimana amanat UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

Katanya, dengan ditetapkannya NSPK oleh kementerian dan lembaga, maka prosedur dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang diserahkan ke daerah, kini menjadi prosedur bagi mereka untuk melakukan pembinaan maupun pengawasan.“NSPK ini juga untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan urusan pemerintah daerah, provinsi maupun kabupaten/kota yang memiliki urusan pemerintahan masing-masing yang sifatnya tidak hirarki,” terang Anni.

Lanjut dia, NSPK merupakan ketentun peraturan perundang-undangan yang ditetapkan pemerintah pusat sebagai pedoman dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan konkuren (bersaingan) serta menjadi kewenangan pemerintah pusat dan untuk menjadi kewenangan daerah. Tujuannya, menghindari tumpang tindih penyelenggaraan dan pengelolaan urusan pemerintahan, meminimalisasi konflik masing-masing tingkatan pemerintahan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan.

Disamping itu, NSPK itu untuk memperjelas arah kebijakan pemerintah daerah menjadi pedoman dan acuan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan.“ Saya mengharapkan melalui bimtek ini dapat memahami materi aturan maupun pedoman pelaksanaan urusan bidang komunikasi dan informatika, untuk selanjutnya diimplementasikan di daerah masing-masing,”ucapnya.

Kasubdit Tata Kelola Komunikasi Publik, Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika Helmi Hafid, berharap melalui kegiatan tersebut, dapat memberikan pengetahuan dan kemampuan teknis bagi peserta dalam melaksanakan peraturan perundang-undangan NSPK itu.(lam/jg)

LEAVE A REPLY