JAYAPURA-Sekda Papua Hery Dosinaen,S.IP,M.KP menegaskan, jika ada oknum yang berupaya untuk membatalkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelarangan Produksi, Pengedaran dan Penjualan Minumal Berakohol tentunya akan berhadapan langsung dengan masyarakat Papua.
Penegasan ini disampaikan Hery Dosinaen menanggapi adanya rencana dari Fraksi Hanura DPRD Kota Jayapura, untuk melakukan judicial review atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI terhadap Perda tersebut.
“Terkait ancaman judicial review Perda Miras dari Fraksi Hanura DPRD Kota Jayapura? Itu nanti berhadapan dengan masyarakat,”tegasnya kepada wartawan di kantor gubernur, Selasa (17/10/2017) kemarin.
Bahkan alumni IPDN tersebut tak ambil pusing soal rencana tersebut, sebab kebijakan bukan kepentingan satu kelompok atau golongan semata. Tetapi, bertujuan menyelamatkan seluruh umat manusia yang ada diatas tanah Papua.
“Kita ketahui efek dari pengkonsumsian miras berdampak sangat merusak. Mulai dari perkelahian hingga berujung pembunuhan atau kecelakaan. Sudah banyak contoh yang bisa kita lihat akibat efek dari mengkonsumsi miras,”katanya.
Ia menilai siapa yang menentang kebijakan tersebut, berarti dia turut membunuh umat manuia diatas tanah Papua ini.“Sebenarnya pelarangan Perda miras ini mendapat respon positif dari mayoritas bahkan seluruh masyarakat Bumi Cenderawasih. Dimana dalam berbagai kunjungan ke kabupaten dan kota, tampak masyarakat sangat mendukung penerbitan Perda pelarangan miras itu,” tandasnya.
Sebelumnya, Ketua Fraksi Hanura DPRD Kota Jayapura, Frederick Mebri, akan melakukan judicial review atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI terhadap Perda Nomor 15 Tahun 2013 tentang larangan minuman keras di Provinsi Papua.
Apalagi, jika Pemprov Papua terus melakukan operasi terhadap miras dengan dasar perda tersebut. Fraksinya juga tidak akan mengikuti Perda Nomor 15 Tahun 2013 tersebut, karena Pemkot Jayapura memiliki aturan dan wilayah hukum sendiri.
“Kami tetap tidak mau. Kami pemerintah Kota Jayapura punya aturan hukum. Kami juga punya wilayah hukum. Apa yang kami buat itu berlaku di wilayah hukum kami. Makanya saya minta agar regulasi yang dibuat Pemkot bersama DPRD Kota Jayapura supaya dihargai,”pungkasnya.(ing/jg)