JAYAPURA-Komisi Informasi Povinsi (KIP) Papua berupaya mendorong badan publik untuk menjalankan Undang-undang KIP melalui sosialisasi, edukasi, advokasi serta monitoring dan evaluasi, agar ada pemahaman kepada masyarakat sebagai pengguna informasi tersebut.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi Informasi Povinsi Papua Han Nelson Paiki, disela-sela Workshop sehari tentang Tata Cara Permohonan Informasi Publik dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Jayapura, Rabu (18/1/2017) kemarin.
“Oleh karena itu, kami berharap melalui workshop ini bisa terus mendorong seluruh badan publik supaya mau menjalankan UU KIP itu. Kemudian peraturan pelaksanaannya agar masyarakat lebih mudah mendapatkan akses informasi,”ungkapnya.
Dengan harapan pada akhirnya masyarakat pula bisa ikut berpartisipasi, baik dalam bentuk ikut serta melaksanakan pembangunan maupun dalam hal ikut melakukan pengawasannya.“Kami mengingatkan seluruh badan publik yang ada di Bumi Cenderawasih, untuk wajib menjalankan keterbukaan informasi kepada masyarakat, sebab merupakan bagian dalam tata kelola pemerintah serta upaya untuk mencapai good, clean dan open governance,”terangnya.
Menurutnya, saat ini masyarakat secara universal memiliki hak untuk memperoleh informasi (hak untuk tahu). Hal itu pun kini diatur dalam pasal 28F UUD 1945, yang kemudian dijabarkan dalam UU 14 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Sementara untuk memaksimalkan keterbukaan informasi publik, lanjut dia, dibentuklah Komisi Informasi yang merupakan lembaga mandiri dengan tugas khusus menjalankan UU 14 2008 itu. Dimana tugas utama Komisi Informasi menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi maupun ajudikasi nonlitigasi.
Sementara Ketua Panitia Penyelenggara Liberina D. Imbiri, berharap dengan digelarnya workshop sehari tersebut, dapat memberikan pemahaman kepada semua pihak terkait, mengenai tata cara permohonan informasi publik.“Kita juga mensosialisasikan secara berkelanjutan tentang keterbukaan informasi publik kepada kalangan masyarakat. Sekaligus mendorong praktisi memberikan penguatan pada badan publik dengan mengakses informasi publik,”tambahnya.(ing/jg)