JAYAPURA-Peralihan pengelolaan SMA dan SMK dari kabupaten dan kota ke provinsi menambah beban Pemerintah Provinsi Papua, pasalnya sekitar  5.886 guru SMK/SMK beralih status menjadi pegawai provinsi.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Papua, Nicolaus Wenda kepada wartawan di gedung Negara, Kamis (19/10/2017), mengaku, dengan adanya penambahan guru-guru dari kabupaten/kota tersebut menambah jumlah pegawai provinsi Papua menjadi 13 ribu orang pegawai.

“Dengan adanya penyerahan ini, terjadi pembengkakan atau penambahan jumlah yang sangat besar kira-kira ada sekitar 13 ribu orang ASN di provinsi,”kata Nicolaus Wenda.

Dijelaskannya, penyerahan personil, pendanaan, prasarana dan dokumen (P3D) dari pemerintah kabupaten/kota kepada pemerintah provinsi Papua berdasarkan amanat undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah dalam hal urusan pengelolaan pendidikan menengah (SMA-SMK).

“Hari ini (kemarin-red) secara simbolis telah dilakukan serah terima oleh bupati kepada gubernur, guru SMA-SMK,”tandasnya.

Namun kata Nicolaus Wenda, penyerahan tersebut belum tuntas. Namun masih akan dilakukan penyelesaian secara administrasi terutama tentang pendanaan oleh Dinas Pendidikan.“Sebelumnya kami sudah memback para guru dari kabupaten dan kota se-Papua,” katanya.

Sementara mengenai gaji atau hak-hak para guru tersebut, ujar Nicolaus Wenda akan dimenjadi kewenangan provinsi.“Hak-hak tentu ditangani oleh provinsi, kalau pegawai sudah ada di provinsi maka haknya pun akan ditangani provinsi,” katanya lagi.

Dengan adanya peralihan tersebut, BKD provinsi akan melakukan pendataan pegawai. Hal ini dilakukan untuk mendapat data valid mengenai jumlah pegawai.“Dengan adanya penambahan guru-guru dari dinas pendidikan dari SMA-SMK maka akan ditinjau kembali, sehingga kedepan kita tidak lagi mengira-ngira jumlah tetapi jumlahnya pasti,”ucapnya.

Pendataan jumlah pegawai akan dilakukan secara bertahap yang akan dilakukan dinas pendidikan, namun salah satu syaratnya harus ada Peraturan Gubernur yang akan dirancang draftnya oleh Biro Hukum Setda Papua tentang pengalihan tunggu penatapan dari gubernur.(ing/jg)

LEAVE A REPLY