JAYAPURA-Sekretaris Daerah Papua, Hery Dosinaen,S.IP,M.KP menyebut dari 29 kabupaten dan kota di Papua, baru kabupaten Intan Jaya yang telah menerapkan aplikasi sistem tata kelola keuangan desa (Simda).

“Berdasarkan informasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi, di Papua baru Kabupaten Intan Jaya yang sudah menerapkan aplikasi ini,”ungkapnya kepada wartawan di Jayapura baru-baru ini.

Oleh sebab itu, Hery Dosinaen meminta kabupaten dan kota di Papua agar segera menggunakan aplikasi sistem “Tata Kelola Keuangan Desa” atau Simda dalam pengawasan dan pengelolan dana desa di setiap kampung.

“Semua bupati dan wali kota harus mengawasi kepada desa/kampung dalam pengelolaan dana desa, karena akan masuk dalam aplikasi agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan dan penggunaannya tepat sasaran,”ujarnya.

Menurut ia, persiapan penerapan aplikasi Simda hampir mencapai 100 persen, dengan demikian kabupaten/kota sudah harus siap mengaplikasikannya.”Apa yang dilakukan Intan Jaya patut diberi apresiasi, karena sebelum kami melakukan ini, mereka sudah lebih dulu lakukan,”ujarnya.

Sementara itu, Koordinator Supervisi dan Pencegahan KPK wilayah Papua, Maruli Tua mengatakan beberapa daerah di Papua secara parsial sudah melakukan itu, seperti Kabupaten Jayapura, Keerom, Jayawijaya dan Kota Jayapura, namun masih sebagian. Sehingga masih banyak kampung yang pengelolaan keuangannya manual dan rentan karena yang paling prinsip itu kualitas SDM.

“Saya pernah ke Jayawijaya, kapasitas kepala kampung dan aparatnya rata-rata masih rendah, sehingga rentan dengan penyimpangan seperti korupsi,”kata Maruli.

Sedangkan untuk Intan Jaya, secara pemanfaatan aplikasi sudah di gunakan, tapi evektifitasnya dan juga bagaimana penyimpangan ataupun korupsi masih harus di cek lagi karena memang bukan menjadi jaminan aplikasi meniadakan atau minimalkan korupsi, karena semua itu tergantung dari pada aparatnya dan juga bagaimana pengelolaannya.(ing/jg)

LEAVE A REPLY