JAYAPURA-Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua mulai awal tahun 2018 direncanakan sudah menerima Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP). Dengan adanya TPP tersebut, penghasilan pegwai di Papua bakal lebih besar dan diharapkan dengan adanya TPP ini dapat memperbaiki kesejahteraan ASN.
Sekda Papua Hery Dosinaen,S.IP, M.KP, kepada wartawan, belum lama ini mengungkapkan, dibawah kepemimpinan Gubernur Papua Lukas Enembe sejak 2013 lalu, berbagai upaya maupun kebijakan telah diambil untuk meningkatkan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Guna mewujudkan pemberian TPP tersebut, kami menjalin kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bagaimana merubah Tunjangan Penghasilan Bersyarat (TPB), di revisi menjadi TPP,”terangnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Papua, Nicholaus Wenda mengatakan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), yang sebelumnya bernama Tunjangan Penghasilan Bersyarat (TPB) baru akan diberlakukan tahun depan (2018).
“Kami batal laksanakan pertengahan bulan ini dikarenakan keterbatasan anggaran. Tapi kami dapat pastikan TPP resmi berlaku pada 1 Januari 2018,”kata Wenda Kepada wartawan.
Saat ini ujar ia, pihaknya masih matangkan persiapan di sisa waktu enam bulan ini, sehingga pada saat diluncurkan, tim telah siap melakukan penilaian. Namun lanjutnya, dari hasil pembahasan bersama antara Pemerintah Provinsi Papua dan Komisi Pemberantasan Korupsi, menyimpulkan postur penilaian TPP, masing-masing sebesar 50 persen untuk kinerja dan disiplin.
“Nanti Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di SKPD/OPD akan dinilai berdasarkan kehadiran (disiplin) di kantor. Kemudian seberapa rajin ASN itu bekerja. Apabila semakin giat maka akan menerima TPP lebih banyak dibanding yang bekerja biasa-biasa saja,”ucapnya.
Lebih jauh ia menjelaskan, apa pun kendalanya nanti, tahun depan TPP harus bisa dijalankan. Apalagi KPK dalam berbagai kunjungan, sudah menyampaikan Papua merupakan provinsi keempat yang telah menjalankan aplikasi e-budgetting, e-planing maupun sejenisnya.
“Intinya jangan sampai lagi orang menilai kita ini ketinggalan. Sebab dengan mulai memberlakukan sistem ini maka pegawai negeri yang rajin akan menerima tunjangan lebih besar. Ini pastinya akan memacu mereka untuk meningkatkan kinerja mereka,”kata Wenda.
Dia menambahkan, untuk memaksimalkan kinerja seluruh ASN baik di provinsi, kabupaten maupun kota, mulai saat ini pemerintah sudah harus mulai membiasakan pembagian tugas kepada seluruh staf sesuai tupoksi masing-masing.
“Pembagian ini tentunya bertujuan agar tak ada staf yang menganggur atau tidak mengerjakan tugas. Karena itu, pimpinan SKPD sudah harus mulai membiasakan membagi tugas kepada staf,”ucapnya.(ing/jg)