JAYAPURA-Setelah menerima surat Menteri Dalam Negeri Republik nomor 132.91/5381/SJ, maka Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua segera menyiapkan surat perintah Gubernur Papua kepada Wakil Bupati Biak, Herry Ario Naap,S.Si,M.Pd sebagai Pelaksana Tugas Bupati Biak Numfor menggantikan Bupati sebelumnya, Thomas Alva Edison Ondi, yang tengah menjalani proses hukum.
”Untuk Biak, kita sudah menyiapkan surat perintah Gubernur kepada Wakil Bupati Biak untuk melaksanakan tugas sebagai Plt Bupati, surat ini akan turun dalam waktu yang tidak terlalu lama,”ungkap Sekda Papua, TEA Hery Dosinaen,S.IP,M.KP di Jayapura, Selasa (31/10/2017).
Dikatakan, Pemprov bakal menugaskan Asisten Bidang Pemerintahan dan Hukum Sekda Papua, Doren Wakerkwa, untuk mengantarkan langsung kepada Wakil Bupati Biak Numfor, mengenai surat perintah gubernur tersebut.
Sebelumnya, Mendagri, Tjahjo Kumolo mengeluarkan surat penugasan Wakil Bupati Biak sebagai Pelaksana Tugas Bupati Biak Numfor dimana merujuk pada ketentuan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2014.
Dimana didalam pasal 65 ayat 3 menegaskan bahwa kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangan, didalam ketentuan pasal 65 ayat 4 menegaskan bahwa dalam hal kepala daerah sedang menjalani tahanan sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 atau berhalangan sementara, wakil kepala daerah dapat melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah.
Didalam pasal 66 ayat 1 menegaskan bahwa wakil kepala daerah dapat melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara.(ama/jg)