JAYAPURA-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DPPPA dan KB) Papua memastikan bahwa pasca penerapan larangan peredaran miras oleh Gubernur Papua, Lukas Enembe,S.IP,MH, tahun 2016 silam, korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menurun bahkan hingga kini bulan September 2017, tercatat 47 kasus.
Hal ini ditegaskan oleh Kepala DPPPA dan KB Papua, Anike Rawar ketika ditemui di ruang kerjanya, Kamis (2/11/2017).“Memang kita harus berterima kasih kepada pak gubernur karena dengan dengan Perda Miras nomor 15 tahun 2013, tingkat KDRT menurun,”ungkapnya.
Dikatakan, sebagai bawahan dari Gubernur yang melaksanakan tugas membina serta memberdayakan perempuan dan anak, tentu regulasi tersebut sangat membantu, meski begitu pihaknya berharap kepada para kepala keluarga untuk menghargai keluarga dengan menghindari miras.
“Banyak kepala keluarga yang mabuk dan melakukan tindak kekerasan terhadap dirumah, nah ini kita harapkan kedepan tidak terjadi lagi, kita memang harus akui bahwa miras menjadi penyebab utama KDRT, tetapi sudah mulai menurun,”katanya.
Diakuinya, miras selain menjadi penyebab KDRT, juga menjadi penyebab kekerasan terhadap anak dan segala bentuk kejahatan lainnya, oleh sebab itu pihaknya sangat mengapresiasi Gubernur Papua yang telah melarang peredaran miras di Papua, meskipun banyak pihak tidak mendukung kebijakan tersebut.
“Kalau bisa peraturan ini harus dipatuhi, dan sebagai instansi teknis kita tentu berkomitmen untuk menyelamatkan ibu dan anak dari tindak kekerasan, sebagai implementasi dari kerja OPD ini,”beber Anike Rawar.
Ia menuturkan bahwa pihaknya secara intens memantau tingkat kekerasan yang terjadi di daerah, dan selalu memerintahkan staf untuk melakukan pengecekan langsung, karena pihaknya berkomitmen untuk mendorong agar kejadian kekerasan tidak boleh terjadi di bumi Cenderawasih.(ama/jg)