JAYAPURA-Penggunaan seragam Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua belum teratur. Terbukti masih ada pegawai yang berpakaian dinas berbeda-beda. Hal itu disampaikan Asisten Bidang Perekonomian dan Kesra Sekda Papua, Drs. Elia Loupatty,MM kepada wartawan di Jayapura, akhir pekan kemarin.
“Saya melihat sebagian sudah menggunakan pakaian dinas sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2016, tapi sebagian belum, saya harapkan kepada kepala Dinas masing-masing SKPD bias memperhatikan pegawainya soal berpakaian dinas tersebut,”ujarnya.
Menurutnya, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2016 tentang perubahan atas Permendagri No 60 tahun 2007 dinyatakan bahwa peraturan pekaian dinas harian pegawai sebagai berikut, Senin dan Selasa perpakaian Dinas Warna Kekhi, Rabu berpakaian warna putih dipadu dengan celana/rok warna hitam/gelap dan Jumat
batik.
Oleh karena itu, Kepala SKPD bisa berkoodinasi dengan Sekretariat Korpri Provinsi Papua terkait pakain dinas. “Bisa dibeli di Sekretariat Korpri, semua sudah tersedia, saya ingatkan kepala SKPD soal masalah pakaian dinas ini, sehingga dalam apel gabungan kedepan terlihat PNS berpakaian dinas itu lengkap,” tegas Loupatty.
Menurutnya, Kepala SKPD maupun pegawai harus menyikapi penggunaan pakaian dinas ini kecuali pegawai honorer, sebab seragam itu menunjukan wibawa dan citra seorang aparatur sipil negara sebagai pelayan masyarakat.
Selain itu, Loupatty juga mengingatkan kepala SKPD soal disiplin pegawai. Menurutnya, kepala SKPD harus melakukan pembinaan dan mengevaluasi kinerja pegawainya. Apalagi waktu efektif kerja tinggal 40 hari kedepan.
“Waktu efektif kerja kita tinggal satu bulan, Kepala SKPD harus kontrol kinerja bawahannya, agar program kerja yang dikerjaan dapat rampung tepat waktu,”ucapnya.(lam/jg)