JAYAPURA-Berdasarkan tahapan Pimilihan Kepala Daerah (Pilkada) dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) masa kampanye akan dimuluai bulan Februari dan jadwal pemungutan suara tanggal 28 Juni 2018 mendatang. Selain Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Papua periode 2018-2023, sebanyak tujuh Kabupaten di Provinsi Papua juga akan melaksanakan Pilkada Serentak, yakni Kabupaten Mamberamo Tengah, Paniai, Puncak, Deiyai, Jayawijaya, Biak Numfor dan Mimika.
Untuk memastikan penyelenggaraan roda pemerintahan di tujuh Kabupaten tersebut, Pemerintah Provinsi Papua akan menunjuk Pelaksana Tugas (Plt). “Yang pasti kan ada bupati dan wakil bupati yang masa jabatannya habis, Tidak lantas pemerintahan harus jalan di tempat karena pemerintan provinsi papua sudah mengatisipasinya,”ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Papua, Hery Dosinaen, kepada wartawan di ruang kerjanya, akhir pekan kemarin.
Menurutnya, pemerintah Kabupaten yang masa jabatanya habis maka menjadi kewenangan Gubernur untuk menentukan siapa pelaksana Tugas (Plt) Bupati. “Tentu pasti akan ada pelaksana tugas yang ditunjuk, dan pelaksana tugas itu harus memiliki uji kompetensi dan kemampuan dalam menjalankan roda pemerintahan,”kata Hery.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa untuk Kabupaten/Kota yang masa jabatan kepala daerahnya habis, maka menjadi kewenangan gubernur untuk menentukan siapa Plt bupati. Sementara untuk Plt Gubernur, jadi kewenangan Kementerian Dalam Negeri yang akan tunjuk siapa Plt-nya.
Ketentuan mengenai kewenangan Plt kepala daerah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 74/2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara Bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.(lam/jg)