JAYAPURA – Serapan dana pembangunan desa dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) di Provinsi Papua masih sangat minim. Dari total anggaran dana desa tahun 2017 sebesar Rp 4.300.947.581.000 untuk 5.420 kampung.
Pencairan tahap I 60 persen sebesar Rp 2.580.568.510.000 namun belum terserap semua dan 40 persen tahap kedua sedang persiapan sementara waktu tinggal satu bulan lagi.
“Dana ini menjadi tugas kita bersama sesuai bidang masing-masing agar kita mendorong masyarakat di kampung supaya lebih cepat dan sesuai ketentuan dalam penyerapan dana sisa tahun 2017,” tegas Gubernur Papua, Lukas Enembe, S.IP, MH dalam sambutan yang disampaikan Asisten Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Papua, Drs. Elia I Loupatty, MM pada pembukaan Rapat Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Dana Desa tahun 2017, di Grand Abe Hotel Jayapura, Kamis (23/11/2017).
Dikatakan Gubernur, pengelolaan dana desa hampir di semua kampung di Provinsi Papua tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2014 dan Peratuan Pemerintah No 22 tahun 2015 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa yang terkait dengan kedua peraturan pemerintah tersebut.
Dimana, banyak terjadi penyimpangan yang terjadi di kampung-kampung sebagai akibat dari kepala kampung tidak diberi penguatan bagaimana mengelola dana kampung dengan baik dan juga sebagai akibat dari penyaluran dana yang tidak sesuai dengan ketentuan yang dilakukan oleh kepala dinas keuangan kabupaten ke rekening kampung.
Selain itu, katanya, masih ada kepada daerah yang mau mengatur dana desa ke kampung-kampung tanpa perencanaan yang baik di kampung. Padahal, kita mengetahui bersama bahwa Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia telah menandatangani MoU dengan Kapolri dan lembaga pengawasan lainnya untuk mengendalikan perencana dan pelaksanaan serta penggunaan dana desa karena dinilai bahwa selama tiga tahun pengelolaan dana desa tidak sesuai harapan pemerintah.
“Berdasarkan evaluasi pada Laporan Realisasi Serapan Dana tahun 2017 ditemui atau diketahui masih ada kampung atau kabupaten yang realiasinya baru 40 persen,” tegasnya.
Dengan demikian, diharapkan dari kegiatan ini dapat dijadikan wahana untuk menyamakan persepsi guna mengevaluasi kegiatan program secara menyeluruh dan hasil rapat koordinasi dapat diterapkan dan dijadikan pedoman dalam melaksanakan kegiatan di lapangan agar dicapai demi pembangunan kualitas masyarakat di kampug. Karena walaupun kita sudah bekerja masih banyak masyarakat yang menyatakan dana desa masih belum memberikan manfaat yang maksimal.
“Saya minta agar seluruh regulasi peraturan dapat segera dilaksanakan dan diterapkan, sehingga Desa ini memberikan peluang dan kesempatan yang semakin nyata kepada desa/kampung untuk berkembang dan mandiri dalam melaksanakan kewenangan dan urusanya,” pungkasnya. (lam/rm)