JAYAPURA – Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua rutin melaporkan tembusan surat teguran pegawai kepada Gubernur atau Sekretaris Daerah maupun para Asisten.
Pasalnya, sampai saat ini baru sekitar 10 SKPD yang rutin memberikan laporan pegawai baik pada saat apel maupun pada hari kerja lain. Hal ini ditegaskan Asisten Bidang Umum Sekda Papua, Elysa Auri, SE, MM dalam arahannya pada apel pagi di halaman Kantor Gubernur, Senin (27/11/2017).
“Mungkin ada SKPD yang melakukan itu tetapi tidak memberikan tembusan kepada kami,” terangnya.
Untuk itu, ia meminta kepada kepala SKPD apabila melakukan teguran agar memberikan tembusan, agar dapat dilanjutkan kepada SKPD yang menangani masalah disiplin pegawai.
“Tolong ditembuskan kepada Sekda atau saya, sehingga kami bisa teruskan itu kepada SKPD yang menangani tentang disiplin pegawai,” ujarnya.
Ia menekankan, apabila ada pegawai yang tidak masuk kantor, pimpinan SKPD jangan segan-segan untuk menegur dan memberi sanksi.
“Kalau sifatnya teguran silahkan panggil yang bersangkutan, tapi kalau terguran itu sudah sebanyak tiga kali silahkan tegur pake aturan yang berlaku, yakni PP 53 tahun 2010,”sambungnya.
Namun jika mengalami kendala, Elia menyarankan agar kepala SKPD membuat surat mengenai pegawai yang bersangkutan dan serahkan kepada Gubernur guna ditindaklanjuti.
“Nanti kami akan buat satu evaluasi mengenai tingkat disiplin masing-masing masing-masing SKPD,”katanya.
Dia menambahkan, sampai dengan saat ini jumlah ASN Provinsi Papua bukan lagi berjumlah 7.521, karena ada perbedaan. Untuk itu, pihaknya akan tetap melakukan pendataan sampai dengan akhir tahun kemudian memberikan kepastian, jumlah ASN Papua yang valid.
“Ada pegawai yang dilantik di kabupaten/kota, saya mohon pimpinan SKPD mengajukan status pindahan yang bersangkutan supaya kami bisa penuhi hak-hak pegawainya dan pindahkan ke kabupaten/kota,”tandasnya. (ing/rm)