JAYAPURA – Pemerintah Provinsi Papua secara resmi akan melaunching Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua pada bulan Januari 2018 mendatang.
Hal ini ditegaskan Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal, SE, MM kepada wartawan usai menghadiri apel pagi gabungan di halaman Kantor Gubernur, Senin (11/12/2017).
Dijelaskannya, dalam penyunan TPP tersebut Pemprov Papua didampingi oleh KPK dan terakomodir dalam e-government.
“Setelah adanya aturan tentang TPP maka semua honor-honor pada semua SKPD ditiadakan, sebab semua telah terakomodir dalam penyampaian penghasilan untuk semua pegawai,” terangnya.
Dengan adanya penetapan TPP tersebut, maka semua kegiatan sudah jelas dan terarah. Sebab sebagai aparatur sipil negara mempunyai tugas dengan baik tanpa ada honor dan sebagainya.
“Semuanya itu terakumulasi dalam TPP yang berlaku bagi semua pegawai,” jelasnya.
Senada dengan itu, Sekda Papua, TEA. Hery Dosinaen, S.IP, MKP mengaku, indicator TPP adalah disiplin pegawai dan kinerja.
“Yang jelas, ini semua harus ada intervensi dari pimpinan SKPD untuk pegawai, sebab pembayaran TPP ini tergantung bagaimana disiplin pegawai melakukan tugas,” terangnya.
Ia mengatakan, dengan adanya penetapan TPP ini, maka semua pegwai sudah dapat menikmati penghasilan. Sebab semua gaji honor pada SKPD ditiadakan, namun penghasilan pegawai meningkat.
“Tadinya tidak semua pegawai menikmati, hanya sekolompok yang mempunyai pekerjaan itu. Tapi akumulasi untuk honor semua orang menikmati, jadi kemungkinan penghasilan meningkat,” tandasnya. (Ing/rm)