JAYAPURA – Sebanyak 14 orang anggota DPR Papua yang baru dilantik lewat jalur 14 kursi masa bhakti 2014-2019, langsung mengikuti pembekalan yang digelar Sekretariat DPR Papua selama dua hari di Hotel Arya Duta Jakarta.

Pembekalan 14 orang anggota DPR Papua itu terkait dengan hak-hak mereka termasuk tugas pokok dan fungsi kedewanan. Kepala Pusat Litbang Pembangunan dan Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Horas Moris Panjaitan mengatakan, pihaknya mensosialisasikan tentang hak-hak keuangan untuk menyamakan persepsi agar jangan terjadi multitafsir.

“Kami menyampaikan apa yang ada dalam PP No 18 tahun 2017 yang mengatur hak-hak keuangan pimpinan dan anggota DPRD karena secara multantif ini juga kan berlaku bagi anggota DPR 14 orang yang sudah dilantik lewat pengangkatan,” kata Moris Panjaitan.

Apalagi, kata Moris Panjaitan, anggota DPR Papua melalui jalur pengangkatan ini juga menanyakan terkait reses, namun hal itu sudah diatur dalam PP No 18 tahun 2017.

“Itu yang tadi kami sarankan dan itu yang berlaku di dalam aturan perundang-undangan,” jelasnya.

Moris menuturkan, jika melihat dari sisi keuangannya, sebenarnya tidak ada perbedaan yang signifikan.

“Hanya memang apakah mereka dengan melakukan reses itu ke sistem mana, padahal ada kegiatan-kegiatan yang sehubungan dengan kunjungan kerja, itu sudah mumpuni dan mencukupi untuk disediakan anggarannya untuk mereka lakukan. Ya tentunya itulah fasilitasi-fasilitas dan ruang-ruang yang bisa dilakukan untuk bisa menerima,” paparnya.

Sementara itu, anggota DPR Papua, Jhon Gobai menilai pembekalan bagi anggota DPR Papua jalur pengangkatan itu sangat baik, sehingga ia menyampaikan terima kasih kepada Sekretaris DPR Papua.

“Pembelakan ini sangat bagus karena kita banyak tahu tentang hak-hak kami yang anggota dari pengangkatan. Khusunya soal keuangan terus bagaimana mekanisme pertanggungjawaban kemudian pembahasan APBD dengan pengawasan, pembinaan dan juga keuangan,” kata Jhon Gobai.

Namun ia berharap, Sekretariat DPR Papua kembali menggelar kegiatan serupa tetapi lebih pada soal hak dan kewajiban anggota DPR Papua melalui jalur pengangkatan tersebut.

“Selain soal keungan, kita juga punya hak apa. Artinya sesuai tupoksi itu karena kita kan juga bukan jadi anggota DPR karena mau kejar uang. Tapi kita mau jadi anggota DPR ini kan juga untuk bagaimana melakukan pengawasan dan pembangunan, dan bagaimana kemudian mengajukan legislasi,” ungkapnya.

Untuk itu, Jhon Gobai berharap, khusus untuk pengawasan itu, perlu waktu untuk dilakukan pembekalan atau peningkatan kapasitas anggota DPR Papua jalur pengangkatan lagi.

“Kita DPR ini kan diatur dengan aturan jadi saat melaksanakan tugas kita di dalam sesuai dengan aturan yang berlaku. Jadi bagaimana aturan itu diimplementasikan itu kan yang penting, jadi jangan kemudian kita menjadi bias,” pungkasnya. (ara/rm)

LEAVE A REPLY