JAYAPURA – Sekretariat DPR Papua menggelar bimbingan teknis  (Bimtek) Peningkatan Kapasitas Anggota DPR Papua. Kegiatan bimtek tersebut dalam rangka bagimana peran DPR Papua dalam penerapan transaksi non tunai, pemilukada tahun 2018 dan Pilpres 2019 serta Persiapan PON XX tahun 2020 di Papua” yang di Hotel Borobudur, Jakarta.

Namun, Bimtek yang berlangsung dua hari itu, sayangnya tidak semua anggota DPR Papua mengikuti kegiatan tersebut. Bahkan, lebih banyak yang tak hadir dikarenakan padatnya agenda.

Sekretaris Komisi V DPR Papua, Natan Pahabol mengatakan, kegiatan bimtek ini, suatu moment yang sangat penting dan baik bagi lembaga DPR Papua dalam hal ini seluruh anggota DPR Papua, termasuk unsur pimpinan mestinya wajib hadir untuk bisa mendapat pembekalan seperti ini.

“Ini kan bertujuan untuk peningkatan kapasitas, dalam rangka memberikan pemahaman, arah, petunjuk tentang kebijakan dan strategi negara terhadap daerah mulai dari provinsi sampai ke kabupaten/kota, termasuk regulasi dan perubahan yang terjadi dalam pemerintahan di pusat. Kita sebagai penyelenggara, mestinya wajib ikut,” kata Natan Pahabol.

Untuk itu, polisiti Partai Gerindra ini sangat menyayangkan lantaran banyak anggota DPR Papua yang tidak mengikuti bimtek ini, karena pada hari pertama saja yang hadir hanya 9 orang dan hari kedua hanya 16 orang  yang hadir.

“Banyaknya anggota DPR Papua yang tidak hadir dalam kegiatan itu, termasuk unsur pimpinan DPR Papua hingga sampai penutupan bimtek, padahal sudah difasilitasi untuk mengikuti kegiatan ini,” bebernya.

Ia menambahkan, bimtek ini merupakan momen yang baik bagi lembaga DPR Papua, dan sangat penting  karena banyak materi yang disampaikan dalam kegiatan bimtek ini, menyangkut arah, petunjuk, strategi regulasi yang diambil oleh pusat dan turunannya ke daerah.

“Karena itu sebagai anggota DPR  dalam tugas fungsi pengawasan, legislasi dan juga buget itu perlu mengetahuinya,” imbuhnya.

Misalnya, lanjutnya, materi transaksi non tunai.  Sebenarnya diharapkan juga staf sekretariat dewan harus hadir karena anggota DPR Papua tidak berdiri sendiri, tapi juga didukung oleh staff.

Untuk itu, pihaknya menyarankan agar bimtek ini juga melibatkan staf sekretariat dewan dan diharapkan dapat digelar di Jayapura.

“Misalnya eksekutif dan legislatisf ada materi yang kita harapkan bahwa duduk bersama  dan bicara menyangkut Pilkada atau penyelenggaraan PON atau kah menyangkut transaksi non tunai serta beberapa materi yang sebenarnya tidak DPR dapat sendiri, pemerintah tidak dapat sendiri, staf tidak dapat sendiri. Jadi itu tidak boleh, “ terang Nathan.

Sebenarnya, lanjut Nathan Pahabol, kalau lihat regulasi itu bersifat umum, sebaiknya semua duduk bersama-sama dan mereka menyampaikan secara terbuka. Jadi ada transparansi disitu.

Apalagi, kata Nathan Pahabol, dalam bimtek ini, diberikan materi tentang peran DPR Papua dalam rangka sukses pelaksanaan Pilkada 2018, Pilpres  2019 dan persiapan PON XX tahun 2020. Kemudian materi peran DPR Papua dalam mendukung  pendanaan suksesnya pemilukada 2018 dan Pilpres 2019 serta persiapan PON 2020.

“Jadi ini juga sangat penting. Semua ini adalah kebijakan yang baru di dua tahun atau tiga tahun terakhir di pemerintahan Jokowi ada kebijakan yang baru dan luar biasa. Tapi kalau kita tidak hadir ya kita rugi karena kita tidak dapat mengetahui tentang pentinganya isi dari materi yang sudah dipaparkan itu,” ujarnya.

Sementara itu, Plh. Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban  Keuangan Daerah Kemendagri, Ahyar dalam menyampaikan materi transaksi non tunai, mengatakan bahwa  ini sesuai Inpres Nomor 10 tahun 2016 tentang pencegahan korupsi.

“Jadi transaksi, apakah itu pendapatan maupun belanjan  itu diupayakan dengan non tunai. Kalau tadi mungkin pemahamannya kurang jelas seperti apa karena  sarana prasarana di daerah belum memadai, baik perbankan dan sesuai maksud dari surat edaran Mendagri itu dilakukan secara bertahap di daerah, bagaimana pendapatan supaya tidak dibayar dengan tunai dan bagaimana belanja supaya dengan non tunai pembayarannya,” terangnya.

Hanya saja, karena keterbatasan sarana dan prasarana di Papua, menambahkan Ahyar, maka diberikan kebebasan untuk menentukan tahapan-tahapan dari penerapan transaksi non tunai itu, yang dilakukan sesuai surat edaran Mendagri mulai 1 Januari 2018.

“Misalnya setiap pembayaran khususnya ke dewan itu dengan non tunai,  ya tentunya mereka membuka rekening dan nanti pembayaran ke dewan hak-haknya dewan dan lain sebagainya itu dibayarkan non tunai, termasuk tunjangan reses,” tandasnya. (ara/rm)

LEAVE A REPLY