JAYAPURA – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Provinsi Papua, Donatus Motte, SE, MM mengungkapkan bahwa pihaknya mengharapkan agar pengelolaan dana desa melalui pendampingi tingkat distrik dan kampung harus berjalan dengan baik.
Mengingat kini pengelolaan dana desa sudah masuk pantauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sehingga pengelolaan harus dilakukan secara transparan.
“Tenaga pendamping ini mengelola uang yang besar dan tersebar di 5,420 kampung. Pemerintah provinsi, kabupaten dan kota Se-Papua mengharapkan bagaimana mereka bisa mendampingi kepala kampung dengan memberikan satu manajemen regulasi dari penggunaan dana desa,” kata Mote.
Ia tekankan, dari Juni 2016 hingga 2017 Pemerintah Provinsi Papua sudah melakukan komitmen bersama dengan KPK terkait dana desa. Dengan demikian anggaran yang besar ini harus masuk dalam sistim.
“Untuk Papua, baru Kabupaten Intan Jaya yang bisa melakukan ini melalui aplikasi tentang pengelolaan dana desa. Harapan kami di tahun 2018 semua pengelolaan dana desa melalui sistim atau aplikasi,” ujarnya.
Dengan demikian, diharapkan mengharapkan agar para pendamping dana desa dapat melaksanakan tugas dengan baik.
“Satu kampung mendapat dana desa sebesar Rp 700-900 juta, kalau kota Rp 2-4 miliar. Jadi sistem ini ikut bagaimana mengatur itu. Dengan demikian para pendamping diharapkan bisa membantu proses administrasi bagaimana membuat ADK di kampung, kemudian tentang penggunaan uang yang begitu besar,” pungkasnya. (ama/rm)